Skandal Bank Bali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 108:
Bank Bali mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada 8 April 2004, Mahkamah Agung mengabulkan banding. EGP mengajukan peninjauan kembali, yang ditolak Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2007, sehingga uang itu secara hukum milik Bank Bali (yang saat itu telah diganti namanya menjadi [[Bank Permata]]). Dalam keputusan terpisah, Mahkamah Agung pada Juni 2009 memutuskan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. <ref name="Circuitous Court Rulings">{{cite news |last1=Aprianto |first1=Anton |title=Circuitous Court Rulings |url=https://magz.tempo.co/read/18848/circuitous-court-rulings |accessdate=6 July 2020 |publisher=Tempo |date=23 June 2009}}</ref>
==Investigasi dan persidangan hukum ==
=== Rudy Ramli ===
Pada Agustus 1999, kepolisian Indonesia memulai penyelidikan atas skandal itu. Di bawah pemerintahan Habibie, kepolisian memfokuskan penyelidikan mereka hanya pada Rudy Ramli dan tiga direktur Bank Bali lainnya: Firman Soetjahja, Hendri Kurniawan dan Rusli Suryadi. Rudy, yang beretnis Tionghoa dan menderita stroke pada Maret 1999, mengeluh bahwa ia dijadikan kambing hitam, karena polisi tidak menargetkan politisi Golkar dan pejabat pemerintah yang terlibat dalam skandal itu. <ref>{{cite news |last1=Ford |first1=Maggie |title=The Scapegoat of Baligate |url=https://www.newsweek.com/scapegoat-baligate-162802 |accessdate=6 July 2020 |publisher=Newsweek |date=12 December 1999}}</ref>
Polisi menginterogasi Rudy pada September 1999 dan memenjarakannya selama 38 hari. Pada 11 November 1999, Rudy dan tiga direktur Bank Bali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<ref name="jawawa.id"/> Mereka dituduh melanggar undang-undang perbankan karena menyembunyikan pembayaran dari bank sentral dan menghadapi hukuman 15 tahun penjara jika terbukti bersalah. Keempatnya dibebaskan pada Desember 1999, di bawah administrasi pengganti Habibie, Abdurrahman Wahid, ketika pengadilan menolak tuduhan terhadap mereka.
== Referensi==
|