Skandal Bank Bali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 125:
Pada Oktober 2008, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas pembebasan Djoko Tjandra. Pada 10 Juni 2009, Djoko menerbangkan pesawat sewaan dari [[Bandara Halim Perdanakusuma]] Jakarta ke [[Port Moresby]], [[Papua Nugini]]. Keesokan harinya, panel peninjauan Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Djoko Sarwoko, dengan anggota I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kertayasa dan Artidjo Alkostar, menerima peninjauan yudisial. Djoko dijatuhi hukuman penjara dua tahun, didenda Rp15 juta dan jumlah yang disengketakan sebesar Rp546.166.116.369 di Bank Permata diperintahkan disita untuk negara. Imigrasi terlambat melarang Djoko bepergian. Pada 16 Juni 2009, Djoko gagal memenuhi panggilan dari Kantor Kejaksaan Agung untuk mulai menjalani hukuman penjara. Ia mengabaikan panggilan kedua dan dinyatakan buron. I waa kemudian diberikan kewarganegaraan oleh Papua Nugini, yang juga memberinya paspor dengan nama baru dan dengan tanggal lahir baru.<ref name="detikcom"/>
== Dampak terhadap Bank Bali ==
Di bawah Rudy Ramli, Bank Bali telah tumbuh menjadi bank swasta terbesar keempat di Indonesia. Bank Bali bergerak di bidang perbankan konsumen dan dihormati oleh para analis sekuritas untuk portofolio pinjaman yang relatif konservatif. [3]
Setelah BPPN mengambil alih manajemen Bank Bali pada Juli 1999, Rudy digulingkan sebagai presiden direktur dan manajemen kemudian diambil alih oleh Standard Chartered PLC London. Lebih dari 1.000 staf Bank Bali memprotes di Jakarta untuk menunjukkan dukungan kepada Rudy dan untuk menentang manajer asing yang ditunjuk untuk bank oleh Standard Chartered. <ref name="The New York Times"/>
Pada bulan Februari 2001, Bank Bali bergabung dengan empat bank lain: Bank Andromeda, Bank Patriot, Bank Prima Express dan Bank Universal. Pada Oktober 2002, bank-bank yang dimerger ini dinamai Bank Permata. Pada bulan September 2006, pemerintah Indonesia menjual saham mayoritasnya di Permata ke Standard Chartered dan Astra International seharga Rp5,6 triliun. Menurut perjanjian penjualan, dana yang disengketakan dalam rekening cessie akan tetap berada di Bank Permata.<ref name="Circuitous Court Rulings"/>
== Referensi==
|