Nur Rofiah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Nur Rofiah''' (lahir di Randudongkal, [[Pemalang]], [[Jawa Tengah]], 6 September 1971) adalah akademisi dan tokoh perempuan muslim asal [[Indonesia]]
Rofiah menjadi salah satu pemateri utama dalam [[Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) pertama pada 2017 yang diselenggarakan di Pesantren Kebon Jambu, Babakan, [[Cirebon]], [[Jawa Barat]]. Dalam konferensi tersebut, ia membawakan materi berjudul "Metodologi Studi Islam Perspektif Ulama Perempuan".<ref>{{Cite web|url=https://www.voaindonesia.com/a/keadilan-dan-kesetaraan-perempuan-salah-satu-topik-bahasan-kupi/3828238.html|title=Keadilan dan kesetaraan perempuan, salah satu topik bahasan KUPI|last=Waluyo|first=Andylala|date=2017-04-27|website=VOA Indonesia|language=id|access-date=2020-07-20}}</ref> Bukunya yang berjudul "Kajian tentang Hukum dan Penghukuman dalam Islam: Konsep Ideal Hudud dan Praktiknya" diterbitkan oleh [[Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan|Komnas Perempuan]] pada 2018.<ref>{{Cite web|url=http://pascasarjana-ptiq.ac.id/dosen/detail?d=32&title=Details|title=Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm|website=pascasarjana-ptiq.ac.id|access-date=2020-07-20}}</ref> Rofiah juga menulis prolog untuk buku "Qiraah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam" (2019) yang ditulis oleh [[Faqihuddin Abdul Kodir]].<ref>{{Cite web|url=https://amanat.id/nur-rofiah-sampaikan-3-tingkat-kesadaran-kemanusiaan-perempuan/|title=Nur Rofiah sampaikan 3 tingkat kesadaran kemanusiaan perempuan|last=Muhtarom|first=Ali|date=2019-03-25|website=Amanat.id|language=id-ID|access-date=2020-07-20}}</ref>
|