Komisi Kepolisian Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 41:
|catatan =
}}
'''Komisi Kepolisian Nasional''' atau disingkat '''KOMPOLNAS''' adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada [[Presiden Republik Indonesia]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Perpres]] No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan [[Kepolisian
▲'''Komisi Kepolisian Nasional''' atau disingkat '''KOMPOLNAS''' adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada [[Presiden Republik Indonesia]]. Lembaga ini dibentuk berdasarkan [[Perpres]] No.17 tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian [[Kapolri]].<ref name="komp">[http://www.kompolnas.go.id/kompolnas/kedudukan-tugas-dan-wewenang-kompolnas/ Laman Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Kompolnas di situs resmi Kompolnas]</ref> Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN).
== Cara kerja ==
|