Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Septa Adi (bicara | kontrib)
ubah deskripsi, dan info box
Septa Adi (bicara | kontrib)
penambahan produk inovasi, ruang lingkup tugas, serta penghargaan
Baris 5:
|dasar =
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|koordinasi = [[Kementerian_Riset_dan_Teknologi_Republik_Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia]]
|kepala = [[Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi|Kepala]]<ref>{{cite news|url=https://www.bppt.go.id/profil/organisasi/kepalabppt |title=Struktur Organisasi BPPT |date= |access-date=15 Maret 2019 |newspaper=Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi| first= |last=Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT |editor-first= |editor-last=}}</ref>
|nama_kepala = [[Hammam Riza]]
|sekretaris_utama =Dadan Moh. Nurjaman
|deputi1 =Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi
|nama_deputi1 =Gatot Dwianto
|deputi10 =Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam
|nama_deputi10 =Yudi Anantasena
|deputi2 =Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi
|nama_deputi2 =Soni Solistia Wirawan
Baris 18 ⟶ 20:
|nama_deputi4 =Eniya Listiani Dewi
|deputi5 =Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
|deputi10 =Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam
|nama_deputi10 =Yudi Anantasena
|situs web = [http://www.bppt.go.id/ www.bppt.go.id]
|catatan =
}}
 
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] Indonesia yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi / Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia]], serta mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang sejak tanggal 30 Januari 2019 dijabat [[Hammam Riza]].
 
== Sejarah BPPT ==
Baris 33:
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah [[Pertamina]] No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.<ref name="Sejarah BPPT"/>
 
== Peran BPPT ==
== Tugas, Fungsi, dan Kewenangan ==
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia. <ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref>
;Tugas Pokok<ref name="Tugas dan Fungsi">{{cite news|url=https://www.bppt.go.id/profil/tugas-dan-fungsi|title=Tugas dan Fungsi BPPT|date= |access-date=15 Maret 2019 |newspaper=Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi| first= |last=Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT |editor-first= |editor-last=}}</ref>
* Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Tujuh peran BPPT, adalah:
;Fungsi<ref name="Tugas dan Fungsi"/>
* Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
* Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
* Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
* Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
 
# Perekayasaan
;Wewenang<ref name="Tugas dan Fungsi"/>
# Kliring teknologi
* Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
# Audit teknologi
* Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
# Alih teknologi
* Penetapan sistem informasi di bidangnya.
# Intermediasi
* Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
# Difusi
** Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
# Komersialisasi
** Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
 
== Produk Inovasi ==
Eksistensi dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi dibuktikan dengan produk-produk inovasi yang dimanfaatkan mendukung program strategis nasional. Produk inovasi BPPT sangat memerhatikan aspek tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), diantaranya:
 
* Alat kesehatan untuk [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]]
* Drone medium altitude long endurance Elang Hitam
* Stasiun pengisian kendaraan listrik umum
* Pembangkit listrik tenaga sampah
* Bahan bakar nabati [[Biodiesel]] B30
* Pabrik garam terintegrasi
* Sistem deteksi dini tsunami
* Kerangka sampel area untuk produktivitas panen
* Sistem navigasi penerbangan nir-radar
* Implan tulang traumatik
* Purula - Inovasi pangan cegah stunting
 
== Area Pengkajian dan Penerapan Teknologi ==
 
=== Pengkajian Kebijakan Teknologi ===
 
* Kawasan spesifik dan sistem inovasi
* Industri proses dan energi
* Industri manufaktur, telematika, dan elektronika
* Sistem audit teknologi
 
=== Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam ===
 
* Sumber daya wilayah
* Sumber daya mineral
* Reduksi risiko bencana
* Lingkungan
* Modifikasi cuaca
 
=== Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi ===
 
* Produksi pertanian
* Agroindustri
* Bioindustri
* Farmasi dan medika
* Teknologi pati
 
=== Teknologi Informasi, Energi, dan Material ===
 
* Elektronika
* Sumberdaya energi
* Industri kimia
* Informasi dan komunikasi
* Material
* Konversi energi
 
=== Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa ===
 
* Industri pertahanan dan keamanan
* Industri permesinan
* Sistem dan prasarana transportasi
* Industri maritim
* Aerodinamika, aeroelastika, aeroakustika
* Kekuatan struktur
 
== Layanan Teknologi ==
Dalam melaksanakan tugasnya dalam pengkajian dan penerapan teknologi, BPPT juga melaksanakan pelayanan teknologi kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga, industri, dan masyarakat. Beberapa layanan teknologi yang diberikan adalah:
 
* Teknologi modifikasi cuaca
* Survey kelautan
* Pegujian bahan bakar
* Pengujian mesin dan propulsi
* Pengujian panel surya
* Pengujian terowongan angin / low speed tunnel test
* Pengujian rancang bangun dan struktur
* Pengujian kompatibilitas elektromagnetik
* Pengujian polimer
* Disemenasi perbanyakan bibit tanaman menggunakan teknologi ex-vitro
 
== Daftar Kepala BPPT ==
Baris 64 ⟶ 131:
* [[Hammam Riza]] (2019–)
 
== Penghargaan Yang Diberikan Oleh BPPT ==
== Perpustakaan ==
Sebagai lembaga penyelenggara IPTEK di Indonesia, BPPT juga memberikan apresiasi kepada para pelaku teknologi yang berjasa, berprestasi, dan berdedikasi kepada bangsa dan negara Indonesia dalam inovasi dan berkreasi untuk menghasilkan karya nyata teknologi, melalui beberapa penghargaan sesuai dengan kategorinya, yaitu:
BPPT memiliki sebuah perpustakaan yang dapat diakses secara daring (''online'').<ref>http://digilib.bppt.go.id/</ref> Perpustakaan digital (''digital library'') BPPT terletak di dua lokasi. Lokasi pertama terletak di Perpustakaan BPPT, Lantai 4 Gedung B.J. Habibie, Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat. Lokasi kedua terletak di Public Information and Cyber Library BPPT yang berada di Gedung Teknologi 3 (Teknologi Informatika, Komunikasi, dan Elektronika), Kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
 
=== BPPT Innovator Award ===
Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada insan dan instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan yang mampu berprestasi melalui upaya Inovasi dalam Karya Nyata Teknologi.
 
=== Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award (BJHTA) ===
Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada pelaku teknologi yang telah berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi.
 
=== Perekayasa Utama Kehormatan (PUK) ===
Gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.
 
== Catatan kaki ==