Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
ubah deskripsi, dan info box |
penambahan produk inovasi, ruang lingkup tugas, serta penghargaan |
||
Baris 5:
|dasar =
|alamat = <!--alamat kantor pusat-->
|koordinasi = [[Kementerian_Riset_dan_Teknologi_Republik_Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi
|kepala = [[Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi|Kepala]]<ref>{{cite news|url=https://www.bppt.go.id/profil/organisasi/kepalabppt |title=Struktur Organisasi BPPT |date= |access-date=15 Maret 2019 |newspaper=Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi| first= |last=Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT |editor-first= |editor-last=}}</ref>
|nama_kepala = [[Hammam Riza]]
|sekretaris_utama =Dadan Moh. Nurjaman
|deputi1 =Deputi Bidang Pengkajian Kebijakan Teknologi
|nama_deputi1 =Gatot Dwianto
|deputi10 =Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam
|nama_deputi10 =Yudi Anantasena
|deputi2 =Deputi Bidang Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi
|nama_deputi2 =Soni Solistia Wirawan
Baris 18 ⟶ 20:
|nama_deputi4 =Eniya Listiani Dewi
|deputi5 =Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
|situs web = [http://www.bppt.go.id/ www.bppt.go.id]
|catatan =
}}
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] Indonesia yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi
== Sejarah BPPT ==
Baris 33:
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah [[Pertamina]] No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.<ref name="Sejarah BPPT"/>
== Peran BPPT ==
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia. <ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref>
Tujuh peran BPPT, adalah:
# Perekayasaan
# Kliring teknologi
# Audit teknologi
# Alih teknologi
# Intermediasi
# Difusi
# Komersialisasi
== Produk Inovasi ==
Eksistensi dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi dibuktikan dengan produk-produk inovasi yang dimanfaatkan mendukung program strategis nasional. Produk inovasi BPPT sangat memerhatikan aspek tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), diantaranya:
* Alat kesehatan untuk [[Penyakit koronavirus 2019|COVID-19]]
* Drone medium altitude long endurance Elang Hitam
* Stasiun pengisian kendaraan listrik umum
* Pembangkit listrik tenaga sampah
* Bahan bakar nabati [[Biodiesel]] B30
* Pabrik garam terintegrasi
* Sistem deteksi dini tsunami
* Kerangka sampel area untuk produktivitas panen
* Sistem navigasi penerbangan nir-radar
* Implan tulang traumatik
* Purula - Inovasi pangan cegah stunting
== Area Pengkajian dan Penerapan Teknologi ==
=== Pengkajian Kebijakan Teknologi ===
* Kawasan spesifik dan sistem inovasi
* Industri proses dan energi
* Industri manufaktur, telematika, dan elektronika
* Sistem audit teknologi
=== Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam ===
* Sumber daya wilayah
* Sumber daya mineral
* Reduksi risiko bencana
* Lingkungan
* Modifikasi cuaca
=== Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi ===
* Produksi pertanian
* Agroindustri
* Bioindustri
* Farmasi dan medika
* Teknologi pati
=== Teknologi Informasi, Energi, dan Material ===
* Elektronika
* Sumberdaya energi
* Industri kimia
* Informasi dan komunikasi
* Material
* Konversi energi
=== Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa ===
* Industri pertahanan dan keamanan
* Industri permesinan
* Sistem dan prasarana transportasi
* Industri maritim
* Aerodinamika, aeroelastika, aeroakustika
* Kekuatan struktur
== Layanan Teknologi ==
Dalam melaksanakan tugasnya dalam pengkajian dan penerapan teknologi, BPPT juga melaksanakan pelayanan teknologi kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga, industri, dan masyarakat. Beberapa layanan teknologi yang diberikan adalah:
* Teknologi modifikasi cuaca
* Survey kelautan
* Pegujian bahan bakar
* Pengujian mesin dan propulsi
* Pengujian panel surya
* Pengujian terowongan angin / low speed tunnel test
* Pengujian rancang bangun dan struktur
* Pengujian kompatibilitas elektromagnetik
* Pengujian polimer
* Disemenasi perbanyakan bibit tanaman menggunakan teknologi ex-vitro
== Daftar Kepala BPPT ==
Baris 64 ⟶ 131:
* [[Hammam Riza]] (2019–)
== Penghargaan Yang Diberikan Oleh BPPT ==
Sebagai lembaga penyelenggara IPTEK di Indonesia, BPPT juga memberikan apresiasi kepada para pelaku teknologi yang berjasa, berprestasi, dan berdedikasi kepada bangsa dan negara Indonesia dalam inovasi dan berkreasi untuk menghasilkan karya nyata teknologi, melalui beberapa penghargaan sesuai dengan kategorinya, yaitu:
=== BPPT Innovator Award ===
Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada insan dan instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan yang mampu berprestasi melalui upaya Inovasi dalam Karya Nyata Teknologi.
=== Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award (BJHTA) ===
Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada pelaku teknologi yang telah berprestasi melalui upaya inovasi dalam karya nyata teknologi.
=== Perekayasa Utama Kehormatan (PUK) ===
Gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.
== Catatan kaki ==
|