Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan sumber dari sub bab produk inovasi dan sub bab penghargaan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 17:
'''Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi''', disingkat '''BPPT''', adalah [[Lembaga Pemerintah Nonkementerian]] Indonesia yang berada di bawah koordinasi [[Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia|Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia]], serta mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPPT dipimpin oleh Kepala BPPT yang sejak tanggal 30 Januari 2019 dijabat [[Hammam Riza]].
== Sejarah
Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing. [[B.J. Habibie]] pada tanggal 28
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. [[B.J. Habibie]] diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
Baris 24:
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah [[Pertamina]] No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.<ref name="Sejarah BPPT"/>
== Peran
Indonesia saat ini memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia. <ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref>
Tujuh peran BPPT, adalah:
# Perekayasaan
# Kliring teknologi
Baris 37 ⟶ 36:
# Komersialisasi
== Produk
Eksistensi dalam bidang pengkajian dan penerapan teknologi dibuktikan dengan produk-produk inovasi yang dimanfaatkan mendukung program strategis nasional. Produk inovasi BPPT sangat memerhatikan aspek tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), diantaranya:
Baris 52 ⟶ 51:
* Purula - Inovasi pangan cegah stunting. <ref>{{Cite web|url=https://mediaindonesia.com/read/detail/255731-bppt-pamer-inovasi-pangan-pencegah-stunting-di-hakteknas-2019|title=BPPT Pamer Inovasi Pangan Pencegah Stunting di Hakteknas 2019|last=developer|first=mediaindonesia com|date=2019-08-27|website=mediaindonesia.com|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref>
== Ruang lingkup ==
=== Pengkajian Kebijakan Teknologi ===
* Kawasan spesifik dan sistem inovasi
* Industri proses dan energi
Baris 62 ⟶ 59:
=== Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam ===
* Sumber daya wilayah
* Sumber daya mineral
Baris 70 ⟶ 66:
=== Teknologi Agroindustri dan Bioteknologi ===
* Produksi pertanian
* Agroindustri
Baris 77 ⟶ 72:
* Teknologi pati
=== Teknologi
* Elektronika
* Sumberdaya energi
Baris 86 ⟶ 80:
* Konversi energi
=== Teknologi
* Industri pertahanan dan keamanan
* Industri permesinan
Baris 95 ⟶ 88:
* Kekuatan struktur
== Layanan
Dalam melaksanakan tugasnya dalam pengkajian dan penerapan teknologi, BPPT juga melaksanakan pelayanan teknologi kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, daerah, kementerian/lembaga, industri, dan masyarakat. Beberapa layanan teknologi yang diberikan adalah:
* Teknologi modifikasi cuaca
* Survey kelautan
Baris 109 ⟶ 101:
* Disemenasi perbanyakan bibit tanaman menggunakan teknologi ex-vitro
==
{{main|Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi}}
* [[B.J. Habibie]] (1974–1998)<ref name="Sejarah BPPT">{{cite news|url=https://www.bppt.go.id/profil/sejarah|title=Sejarah BPPT|date= |access-date=15 Maret 2019 |newspaper=Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi| first= |last=Pusat Manajemen Informasi & Biro Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat BPPT |editor-first= |editor-last=}}</ref>
Baris 122 ⟶ 114:
* [[Hammam Riza]] (2019–)
== Penghargaan
Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada insan dan instansi/lembaga/perguruan tinggi/perusahaan yang mampu berprestasi melalui upaya Inovasi dalam Karya Nyata Teknologi.▼
*BPPT Innovator Award
*:Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada
*Bacharuddin Jusuf Habibie Technology Award (BJHTA)
▲*:Penghargaan tertinggi secara berkelanjutan kepada
* Perekayasa Utama Kehormatan (PUK)
*:Gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.▼
== Perpustakaan ==
BPPT memiliki sebuah perpustakaan yang dapat diakses secara daring (''online'').<ref>http://digilib.bppt.go.id/</ref> Perpustakaan digital (''digital library'') BPPT terletak di dua lokasi. Lokasi pertama terletak di Perpustakaan BPPT, Lantai 4 Gedung B.J. Habibie, Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat. Lokasi kedua terletak di Public Information and Cyber Library BPPT yang berada di Gedung Teknologi 3 (Teknologi Informatika, Komunikasi, dan Elektronika), Kawasan Puspiptek Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
▲Gelar yang diberikan BPPT kepada pelaku teknologi atas jasa-jasanya yang besar dalam dunia teknologi/kerekayasaan (engineering) di Indonesia. Gelar PUK ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada peraih gelar tersebut.
== Catatan kaki ==
|