Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Septa Adi (bicara | kontrib)
k Revisi Non Departemen menjadi Non Kementerian di paragraf awal
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah NondepartemenNonkementerian (LPNDLPNK) adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui [[menteri]] atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
== Daftar Lembaga Nonkementerian ==