Evi Apita Maya: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahmatdenas (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Politikus Indonesia menggunakan HotCat |
Rahmatdenas (bicara | kontrib) |
||
Baris 46:
Pada pemilihan umum 2019, Evi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI. Ia berhasil terpilih setelah meraup 283.932 suara. Namun, kemenangannya menjadi sorotan media setelah [[Farouk Muhammad]] mempersoalkan foto pencalonan Evi di alat peraga kampanye dan [[surat suara]] yang diedit "di luar batas kewajaran". Farouk nerupakan calon anggota DPD petahana yang gagal terpilih kembali. Ia mengajukan gugatan hasil pemilu ke [[Mahkamah Konstitusi]] (MK). Salah satu yang dipersoalkan yakni penggunaan foto Evi. Dalam petitumnya, Farouk meminta majelis hakim membatalkan perolehan suara pada keputusan KPU soal hasil pemilihan legislatif di NTB yang memenangkan Evi Apita Maya.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4609387/gugat-ke-mk-farouk-muhammad-persoalkan-foto-caleg-pemenang-di-ntb-yang-diedit|title=Gugat ke MK, Farouk Muhammad Persoalkan Foto Caleg Pemenang di NTB yang Diedit|last=Erwanti|first=Marlinda Oktavia|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2020-07-25}}</ref><ref name=":1" />
Terkait kasus yang menjeratnya, Evi mengatakan bahwa satu-satunya orang yang mempersoalkan foto pencalonannya hanyalah, Farouk. Dalam wawancara dengan media, ia mempertanyakan mengapa Farouk baru sekarang mempermasalahkan perihal foto pencalonannya dari sekian panjang waktu kampanye.<ref name=":0" /> Pada Agustus 2019, MK menolak seluruh gugatan perkara yang dimohonkan Farouk. MK menilai apa yang digugat Farouk adalah tidak jelas dan kabur. Gugatan soal
== Referensi ==
|