Ojang Sohandi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Bkusmono (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 43:
 
==Kasus Hukum==
Pada Januari 2017, Ojang Sohandi divonis 8 tahun penjara oleh hakim [[Pengadilan Tipikor]] Bandung. Ojang terbukti melakukan [[korupsi]], [[suap]], dan tindak pidana [[pencucian uang]] ([[TPPU]]).
 
Majelis hakim yang dipimpin [[Longser Sormen]] memutuskan Ojang terbukti bersalah melakukan suap kepada jaksa dalam perkara korupsi [[BPJS]] Subang dan TPPU. Ojang telah melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 [[UU Tipikor]] juncto 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 [[KUHP]].