Tempat istirahat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:tempat istirahat.jpg|thumb|250px|Tempat istirahat di jalan tol Cikampek]]
'''Tempat istirahat''' atau dikenal secara lebih luas sebagai ''rest area'' adalah tempat beristirahat sejenak untuk melepaskan kelelahan, kejenuhan, ataupun ke [[toilet]] selama dalam perjalanan jarak jauh. Tempat istirahat ini banyak ditemukan di [[jalan tol]]<ref>Tata Cara Penentuan Lokasi Tempat Istirahat di Jalan Bebas Hambatan</ref> ataupun di[[jalan nasional]] dimana para [[pengemudi]] jarak jauh beristirahat.
 
==Ketentuan istirahat==
Dalam peraturan perundangan mengenai<ref>Undang-undang No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan</ref> [[Lalu Lintas]] dan Angkutan Jalan ada ketentuan yang menyebutkan bahwa setiap mengemudikan [[kendaraan]] selama 4 [[jam]] harus istirahat selama sekurang-kurangnya setengah jam, untuk melepaskan kelelahan, tidur sejenak ataupun untuk minum [[kopi]] ataupun [[makan]] ataupun ke kamar kecil/[[toilet]].
 
==Fasilitas tempat istirahat==
Fasilitas ditempat istirahat bervariasi menurut besar kecilnya tempat atau besar kecilnya lalu lintas yang dilewati tempat istirahat seperti:
* [[Toilet]]
* [[Kursi]] dan meja istirahat
* [[Musola]]/[[Mesjid]]
* [[Kantin]]/[[cafe]]/[[restoran]]
* Tempat perbelanjaan
 
==Lihat pula==