Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Septa Adi (bicara | kontrib)
Perubahan sejarah BPPT, penambahan bagian pembinan jabatan perekayasa, dan ekosistem inovasi. Penghapusan bagian perpustakaan
Surya tama85 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
Dari data tahun 2019, jumlah pemangku jabatan fungsional perekayasa di seluruh Indonesia berjumlah 2.439 orang dan jumlah fungsional teknisi litkayasa 2.511 orang yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga serta lembaga litbang di daerah. Sedangkan proyeksi kebutuhan perekayasa kedepan yang dibutuhkan 7.500 dan teknisi litkayasa 3.516 orang.<ref>{{Cite web|url=https://www.bppt.go.id/layanan-informasi-publik/3618-perluas-pemahaman-bppt-gelar-sosialisasi-pedoman-dan-aplikasi-inpassing-jabatan-fungsional|title=Perluas Pemahaman, BPPT Gelar Sosialisasi Pedoman dan Aplikasi Inpassing Jabatan Fungsional|last=|first=|date=|website=BPPT|language=|access-date=2020-07-30}}</ref>
 
== 7 Peran BPPT Berdasarkan UU SISNAS IPTEK no.11/2019 ==
== Peran ==
 
IndonesiaSalah saatsatu tonggak penting pembangunan di berbagai negara maju adalah kaji terap, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Kini, Indonesia initelah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK). Berdasarkan undang-undang yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019 tersebut, BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.<ref>{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref> Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.
 
== Ekosistem inovasi ==