Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 115:
Sebagai catatan, mazhab-mazhab ini bisa saling bertumpang tindih, atau dalam kata lain, terdapat pandangan-pandangan yang berupa penggabungan dari berbagai unsur dalam mazhab-mazhab di atas.{{sfn|Dembour|2010a|p=20}}
 
== Ciri-ciriHAI SYANG KUUUU ==
I LOVE YOU
[[Berkas:Harmony Day (5475651018).jpg|jmpl|ka|250px|Hak asasi manusia bersifat universal dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.]]
 
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai hakikatnya, berdasarkan makna harfiahnya, hak asasi manusia umumnya dianggap sebagai hak yang dimiliki seseorang karena ia adalah seorang manusia.{{sfn|Donnelly|2007|p=282}} Hak asasi manusia bersifat "universal", atau dalam kata lain hak tersebut dimiliki oleh semua orang di seantero jagad. Maka dari itu, konsep "universal" dalam artian ini berkaitan dengan cakupan penerapan hak asasi manusia yang memadukan cakupan wilayah (''ratione loci'') terluas dengan cakupan perorangan (''ratione personae'') yang juga paling luas. Bahkan dapat dikatakan bahwa penyebutan istilah geografis dalam makna dari konsep "universal" itu berlebihan, karena hak asasi manusia berlaku kepada semua orang tanpa terkecuali, sehingga tidak masalah orang itu sedang berada di mana. Dalam konsep ini juga terkandung pemahaman bahwa tidak ada manusia yang lebih rendah daripada yang lain, dan juga bahwa tidak ada manusia yang "bukan manusia", sehingga asas universal sangat terkait dengan asas kesetaraan dan non-diskriminasi.{{sfn|Brems|2001|p=4}} Hal ini juga menandakan bahwa hak asasi manusia tidak dapat dicabut (''inalienable'') karena seseorang tidak dapat mengubah ataupun meniadakan jati diri manusianya.{{sfn|Donnelly|2007|p=283}}
 
Hak asasi manusia bersifat subjektif, dalam artian selalu ada yang menjadi pemilik hak. Setiap hak juga memiliki objek, misalnya "[[kebebasan berkumpul]]". Hak selalu dialamatkan kepada suatu pihak atau pihak-pihak lain, dan hak asasi manusia utamanya diarahkan kepada negara.{{sfn|Nickel & Reidy|2010|p=41}} Maka dari itu, hak asasi manusia dapat dianggap memiliki hakikat ganda dalam artian yang dikumandangkan tidak hanya keberadaan hak-hak, tetapi juga kewajiban serta pihak yang menjadi pemegang kewajiban tersebut.{{sfn|Shelton & Gould|2013|p=562}} Setiap hak juga merincikan posisi normatif pemilik hak dan pihak yang dialamatkan oleh hak tersebut. Sebagai contoh, hak untuk menikah bukan berarti setiap orang bisa mengklaim bahwa ia harus menikah.{{sfn|Nickel & Reidy|2010|p=41}} Kandungan normatif dari hak tersebut menyatakan bahwa setiap orang bebas mengubah status hukum mereka untuk hidup bersama dengan orang lain yang bersedia, dan tidak ada yang bisa dipaksa untuk menikah ataupun menerima lamaran orang lain. Berbagai hak juga memiliki pengecualian, contohnya adalah kebebasan berkumpul yang tidak dapat menghentikan negara dalam upaya mereka untuk memberantas organisasi kriminal.{{sfn|Nickel & Reidy|2010|p=42}}