Pulau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wikicamat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kya itu pang Edo nih bukan kaleng batam
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler menghilangkan referensi [ * ]
Baris 1:
Npa garang ampun ku jua
[[Berkas:Pulau.jpg|ka|jmpl|400px|Sebuah pulau kecil di [[Laut Adriatik]].]]
'''Pulau''' adalah [[tanah]] atau [[daratan]] yang dikelilingi air dengan luas lebih kecil dari [[benua]] dan lebih besar dari [[terumbu karang|karang]], yang dikelilingi [[air]]. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau [[kepulauan]] ([[bahasa Inggris]]: ''archipelago'').
 
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris]]: ''island'') sebagai "[[daratan]] yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh [[tenggelam]] pada saat air pasang naik. [[Implikasi]]nya, syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau], artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>:
* memiliki lahan daratan
* dikelilingi oleh air, baik [[air asin]] (laut) maupun [[air tawar|tawar]]
* selalu berada di atas garis [[pasang laut|pasang]] tinggi.
 
Dengan demikian, [[gosong]] pasir, [[lumpur]] ataupun karang, yang terendam air pasang tinggi, menurut definisi di atas tak dapat disebut sebagai pulau. Begitu pun gosong lumpur atau [[paparan lumpur]] yang ditumbuhi [[mangrove]], yang terendam oleh air pasang tinggi, meskipun pohon-pohon [[bakau]]nya selalu muncul di atas muka air<ref name=alex/>.
 
Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Bentuk tidak bakunya adalah ''pulo''. Kata pinzaman dari [[bahasa Sanskerta]] juga kerap digunakan, ''nusa''. Di lepas pantai timur Jawa orang menyebut pulau kecil sebagai '''gili'''.
 
Di Indonesia, secara definisi, '''pulau kecil''' merupakan pulau yang mempunyai luasan kurang atau sama dengan 10.000&nbsp;km².<ref>Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan [[Indonesia]] No. 41 tahun 2000 [http://www.bappenas.go.id/node/108/972/kebijakan-dan-strategi-nasional-pengelolaan-pulau-pulau-kecil/ "Bappenas: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil"]</ref>
 
== Lihat pula ==