Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 17:
# Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
# Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.|Pasal 12 [https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Kesatu#Bab_II_-_Pidana KUHP]}}
 
Pidana penjara seumur hidup adalah bentuk dari pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yang berarti ia dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri atau ditambah dengan pidana tambahan.<ref>{{Cite web|last=Ayu Pramesti|first=Tri Jata|date=6 Desember 2017|title=Arti Pidana Pokok dan Pidana Tambahan|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl194/arti-pidana-pokok-dan-pidana-tambahan/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>
 
Pidana penjara seumur hidup menurut KUHP bukan berarti seseorang dihukum penjara selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, melainkan pidana tersebut dijalankan sampai akhir hidup terpidana di penjara.<ref>{{Cite web|last=Rachmadsyah|first=Shanti|date=24 Juni 2010|title=Pidana Seumur Hidup|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4c16084b884be/pidana-seumur-hidup/|website=HukumOnline.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref><ref>{{Cite web|last=Saputra|first=Andi|date=2 Juni 2015|title=Catat! Hukuman Seumur Hidup Artinya Terpidana Sampai Mati di Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-2931333/catat-hukuman-seumur-hidup-artinya-terpidana-sampai-mati-di-penjara|website=Detik.com|access-date=10 Agustus 2020}}</ref>
 
Antara [[delik]] pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah:
* Tindak pidana terhadap keamanan negara (Pasal 104, 106, 107 ayat 2, 108 ayat 2, 111 ayat 2, 124 ayat 2, dan 124 ayat 3);
* Tindak pidana terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 140 ayat 3);
* Tindak pidana yang membahayakan kepentingan umum (Pasal 187, 198, 200, 202 ayat 2], dan 204 ayat 2);
* Tindak pidana terhadap nyawa (Pasal 339 dan 340);
* Pencurian yang disertai oleh kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 365 ayat 4);
* Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 ayat 2);
* Tindak pidana pelayaran (Pasal 444);
* Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).
 
== Rujukan ==