Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Indonesia: + Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
→Penerapan: + Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 15:
# Pidana penjara ialah '''seumur hidup''' atau selama waktu tertentu.
# Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
# Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, '''pidana seumur hidup''', dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
# Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.|Pasal 12 [https://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana/Buku_Kesatu#Bab_II_-_Pidana KUHP]}}
Baris 30:
* Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 ayat 2);
* Tindak pidana pelayaran (Pasal 444);
* Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).<ref>Kokong, A. S. (2012). [https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=penjara+seumur+hidup&btnG=#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3ACRblHx4JBZoJ%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D1%26hl%3Den "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemidanaan"]. ''Lex Crimen'', 1 (2).<ref>
== Rujukan ==
|