Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 19:
# Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, '''pidana seumur hidup''', dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana '''penjara seumur hidup''' dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
# Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.<ref>Pasal 12 [[KUHP]].</ref>}}
Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<ref>Pasal 53 [[KUHP]].</ref> Pasal 57 KUHP mengatur bahwa membantu melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<ref>Pasal 57 [[KUHP]].</ref>▼
Antara [[delik]] pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dalam KUHP adalah:
Baris 30 ⟶ 32:
* Tindak pidana penerbangan (Pasal 479 f sub b, 479 k ayat 1 dan 2, dan 479 ayat 1 dan 2).<ref>Kokong, A. S. (2012). [https://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=penjara+seumur+hidup&btnG=#d=gs_cit&u=%2Fscholar%3Fq%3Dinfo%3ACRblHx4JBZoJ%3Ascholar.google.com%2F%26output%3Dcite%26scirp%3D1%26hl%3Den "Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Pemidanaan"]. ''Lex Crimen'', 1 (2).</ref>
* * Kewenangan [[jaksa]] untuk menuntut sebuah tindak pidana (''statute of limitation'') yang diancam hukuman penjara seumur hidup hapus karena [[daluarsa]] setelah 18 tahun.<ref>Pasal 78 ayat 1 angka 4 [[KUHP]].</ref>
▲Pasal 53 KUHP mengatur bahwa percobaan untuk melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<ref>Pasal 53 [[KUHP]].</ref> Pasal 57 KUHP mengatur bahwa membantu melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara seumur hidup juga dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.<ref>Pasal 57 [[KUHP]].</ref>
* Tindak pidana korupsi (Pasal 2 ayat 1 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);
* Tindak pidana terorisme (Pasal 6, 7, 8 9, 10, 10A ayat 1, 14, 15, dan 16 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme);
* Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (Pasal 36, 37, dan 41 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia);
* Tindak pidana narkotika (Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 2, 113 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, 115 ayat 2, 116 ayat 2, 118 ayat 2, 119 ayat 2, dan 121 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
* Tindak pidana psikotropika (Pasal 59 ayat 2 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika).<ref>{{Cite book|last=Renggong|first=Ruslan|date=2016|url=https://scholar.google.com/scholar?cluster=4682360094640220251&hl=en&oi=scholarr|title=Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-delik di Luar KUHP|location=Jakarta|publisher=Prenadamedia Group|isbn=978-602-422-917-7|pages=|url-status=live}}</ref>
== Rujukan ==
|