Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Peraturan Presiden''' (disingkat '''
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
Baris 5:
{{Peraturan Perundang-undangan}}
[[Kategori:Peraturan Presiden Republik Indonesia]]
|