Koperasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Membalikkan revisi 17294707 oleh Nurdevi Noviana (bicara) Tag: Pembatalan |
Menolak 20 perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 13840164 oleh Veracious |
||
Baris 25:
* Partisipasi anggota dalam [[ekonomi]],
* Kebebasan dan [[otonomi]],
* Pengembangan [[pendidikan]], [[pelatihan]], dan [[informasi]].<ref name=hendar/><br />
Di [[Indonesia]] sendiri telah dibuat [http://koperasi.id/tentang-pengurus-koperasi-undang-undang-ri-nomor-25-tahun-1992 UU no. 25 tahun 1992] tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun [[1992]] adalah:
Baris 40:
== Jenis koperasi ==
=== Koperasi
{{Main article|Koperasi pekerja}}
Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki bagian ([[Saham]]) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau [[Investor]] kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
Dampak ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai negara. Di [[India]], terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam [[Rumah Kopi India]]. Di tempat seperti [[Britania Raya]], kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada [[1970]]-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di Britania, [[Suma(koperasi)|Suma (Wholefoods)]] menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana dengan
=== Jenis Koperasi menurut fungsinya ===
Baris 51:
* Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
* Koperasi [[Produksi]] adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
* Koperasi [[Jasa]] adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: [[simpan pinjam]], [[asuransi]], [[angkutan]], dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (''single purpose cooperative''), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (''multi purpose cooperative'').
Baris 57:
=== Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja ===
* '''Koperasi Primer'''
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
* '''Koperasi Sekunder'''
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
* '''koperasi pusat''' - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
* '''gabungan koperasi''' - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
Baris 74:
== Kewirausahaan ==
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental [[positif]] dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil [[risiko]] dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.<ref name=hendar2>Hendar & Kusnadi, ''Ekonomi Koperasi'', Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216</ref> Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif<ref name=hendar2/><br />
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.<ref name=hendar2/> Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, [[manajer]] [[birokrat]] yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.<ref name=hendar2/>
== Pengurus ==
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.<ref name="urus">Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Koprasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163</ref>
== Koperasi di Indonesia ==
Baris 88:
=== Sejarah koperasi di Indonesia ===
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.<ref name="gerak">Djazh, Dahlan ''Pengetahuan Koperasi'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16</ref>
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem [[kapitalisme]] semakin memuncak.<ref name=gerak/> Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.<ref name=gerak/><br />
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja [[Patih R.Aria Wiria Atmaja]] di [[Purwokerto]] mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).<ref name=gerak/> Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.<ref name=gerak/> Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.<ref name=gerak/> Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen [[Belanda]].<ref name="ukm">[http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=12], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011</ref> De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi [[Jerman]] dan menganjurkan akan mengubah '''Bank Pertolongan Tabungan''' yang sudah ada menjadi '''Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian'''.<ref name=gerak/> Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.<ref name=gerak/> Ia juga menganjurkan mengubah [[Bank]] tersebut menjadi koperasi.<ref name=gerak/> Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung [[desa]] yang menganjurkan para [[petani]] menyimpan pada pada musim [[panen]] dan memberikan pertolongan pinjaman [[padi]] pada musim [[paceklik]].<ref name=gerak/> Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi '''Koperasi Kredit Padi'''.<ref name=gerak/>
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , [[rumah gadai]] dan ''Centrale Kas'' yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia ([[BRI]]).<ref name=gerak/> Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.<ref name=gerak/><br />
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:<ref name=koko>Djazh, Dahlan ''Pengtahuan Perkoprasian'' (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27</ref><br />
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.<br />
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.<br />
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.<br />
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah [[Hindia Belanda]] mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi <ref
Pada tahun 1908, [[Budi Utomo]] yang didirikan oleh Dr. [[Soetomo]] memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.<ref name=ukm/> Pada tahun [[1915]] dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.<ref name=ukm/>
<br />
Pada tahun 1927 dibentuk [[Serikat Dagang Islam|Sarekat Islam]], yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha [[Pribumi]].<ref name=ukm/> Kemudian pada tahun [[1929]], berdiri [[Partai Nasional Indonesia]] yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.<ref name=ukm/><br />
Namun, pada tahun [[1933]] keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.<ref name=koko/> Pada tahun [[1942]] [[Jepang]] menduduki Indonesia.<ref name=koko/> Jepang lalu mendirikan koperasi ''kumiyai''.<ref name=koko/> Awalnya koperasi ini berjalan mulus.<ref name=koko/> Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat [[Jepang]] untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.<ref name=koko/>
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal [[12 Juli]] [[1947]], pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di [[Tasikmalaya]].<ref name=koko/> Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.<ref name=koko/> Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai
=== Fungsi dan peran koperasi Indonesia ===
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan [[manusia]], memperkokoh perekonomian [[rakyat]], mengembangkan perekonomian [[nasional]], serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar [[bangsa]].<ref name=hans/>
=== Koperasi berlandaskan hukum ===
Koperasi berbentuk [[Badan Hukum]] menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah
== Lambang ==
=== Arti Lambang Koperasi ===
Arti dari Lambang
{| class="wikitable" style="font-size:90%;width:50%;border:0px;text-align:center;line-height:120%;"
|-
Baris 125 ⟶ 124:
| 1 ||align="left" | Gerigi roda/ gigi roda || align="left" |Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|-
| 2 ||align="left" | Rantai (di sebelah kiri) || align="left" |Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|-
| 3 ||align="left" | Kapas dan Padi (di sebelah kanan) || align="left" |Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
Baris 139 ⟶ 138:
| 8 ||align="left" | Warna Merah Putih || align="left" |Warna merah dan putih yang menjadi ''background'' logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|}
=== Arti Lambang Koperasi Baru ===
# Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
# Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
#* Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
#* Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
#* Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
#* Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
# Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
# Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
# Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
# Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
#* Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
#* Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
#* Tata Warna :
#*# Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
#*# Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
#*# Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
#*# Perbandingan skala 1 : 20.
==== Penggunaan Lambang Koperasi Baru ====
[[Berkas:KopindoBaru.jpg|jmpl|Logo Baru Koperasi Indonesia|234x234px]]
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
== Referensi ==
|