Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Surya tama85 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Surya tama85 (bicara | kontrib)
Peran: Edit artikel, menambahkan deskripsi dari peran BPPT
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 64:
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019,<ref name=":1">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/117023/uu-no-11-tahun-2019|title=Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 - Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi|last=|first=|date=|website=JDIH BPK RI|access-date=}}</ref> BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref> Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.<ref name=":2" />
 
 
1. PEREKAYASAAN
Kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpacuan sudut pandang dari/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
 
2. KLIRING TEKNOLOGI
Proses penyaringan kelayakan atas suatu teknologi melalui kegiatan pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.
 
3. AUDIT TEKNOLOGI
Proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.
 
4. ALIH TEKNOLOGI
Pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
 
5. INTERMEDIASI TEKNOLOGI
Merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya Invensi dan Inovasi antara penghasil dan calon pengguna teknologi.
 
6. DIFUSI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan efektivitas adopsi ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
7. KOMERSIALISASI TEKNOLOGI
Sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengembangan inkubasi teknologi, kemitraan industri, dan/atau pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kesiapan dan keunggulan daerah.
 
== Ekosistem inovasi ==