Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Ekosistem inovasi: Edit typography Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
→Ekosistem inovasi: Edit artikel Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 104:
Berdasarkan pula pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 pasal 23-34,<ref name=":1" /> BPPT diamanatkan untuk memberikan atau menghasilkan produk [[Reka baru|inovasi]].
Dalam proses menghasilkan produk inovasi dibutuhkan pendampingan mulai dari tahap ide hingga [[Komersialisasi teknologi|komersialisasi]], untuk menghindari berakhirnya teknologi tersebut di [[Jurang kematian teknologi|lembah kematian teknologi]]
Pendampingan ini bisa dijembatani melalui kolaborasi dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dengan membentuk sebuah ekosistem inovasi, yang melibatkan pemerintah (kementerian/lembaga), [[perguruan tinggi]], industri, komunitas atau asosiasi, dan [[Investor|pemilik modal]]. Salah satu implementasi dari ekosistem inovasi terwujud pada era [[pandemi COVID-19 di Indonesia]], dengan menghasilkan alat kesehatan penanganan [[Koronavirus sindrom pernapasan akut berat 2|virus corona]] buatan dalam negeri.<ref>{{Cite web|url=https://covid19.go.id/p/berita/bppt-wujudkan-lima-produk-alkes-buatan-lokal-untuk-penanganan-covid-19|title=BPPT Wujudkan Lima Produk Alkes Buatan Lokal untuk Penanganan COVID-19 - Berita Terkini {{!}} Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19|last=|first=|date=|website=covid19.go.id|access-date=2020-07-30}}</ref>
|