Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 17070427 by 182.0.166.180 (talk) Tag: Pembatalan |
Dianosaurus (bicara | kontrib) k menyunting redaksi kata dan memperbaiki tanda baca |
||
Baris 1:
'''Kejahatan terhadap umat manusia''' adalah istilah di dalam [[hukum internasional]] yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh
== Pengadilan kriminal internasional ==
Pada tahun 2002 di kota [[Hague]] di [[Belanda]] dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut '''''International Criminal Court''''' (ICC)
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan
::(a) Pembunuhan;
::(b) Pemusnahan;
::(c) Perbudakan;
::(d) Pengusiran atau pemindahan penduduk;
::(e) Perampasan kemerdekaan
::(f) Menganiaya;
::(g) Memperkosa, perbudakan [[seksual]], memaksa seorang menjadi [[pelacur]], menghamili secara paksa, melakukan [[sterilisasi]] secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya
::(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan [[politik]], [[ras]], [[bangsa|kebangsaan]], [[etnis]], [[kebudayaan]], [[agama]], dan jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun dengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional;
::(i) Penghilangan seseorang secara paksa;
::(j) Kejahatan [[apartheid]];
::(k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan
[[Kategori:Kejahatan kemanusiaan| ]]
|