Kejahatan kemanusiaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Reverted to revision 17070427 by 182.0.166.180 (talk)
Tag: Pembatalan
k menyunting redaksi kata dan memperbaiki tanda baca
Baris 1:
'''Kejahatan terhadap umat manusia''' adalah istilah di dalam [[hukum internasional]] yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasionalInternasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas dasar kepentingan politispolitik, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
 
DiaturKejahatan kemanusiaan ini diatur dalam [[Statuta Roma]] dan diadopsi dalam Undang-Undang noNo. 26 tahun 2000 tentang pengadilanPengadilan hakHak asasiAsasi manusiaManusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah ''Perbuatanperbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil''. Selain itu, kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan salah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi ''International Criminal Court'' (ICC). Pelanggaran HAM berat lainnya, antara lain [[genosida]], [[kejahatan perang]], dan kejahatan [[agresi]].
 
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi ''International Criminal Court''. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah [[Genosida]], [[Kejahatan perang]], dan kejahatan [[Agresi]].
 
== Pengadilan kriminal internasional ==
Pada tahun 2002 di kota [[Hague]] di [[Belanda]] dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam [[bahasa Inggris]] disebut '''''International Criminal Court''''' (ICC) dan. Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan, dan kejahatan perang.
 
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan::
::(a) Pembunuhan;
::(b) Pemusnahan;
::(c) Perbudakan;
::(d) Pengusiran atau pemindahan penduduk;
::(e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain;
::(f) Menganiaya;
::(g) Memperkosa, perbudakan [[seksual]], memaksa seorang menjadi [[pelacur]], menghamili secara paksa, melakukan [[sterilisasi]] secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;
::(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan [[politik]], [[ras]], [[bangsa|kebangsaan]], [[etnis]], [[kebudayaan]], [[agama]], dan jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun dengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional;
::(i) Penghilangan seseorang secara paksa;
::(j) Kejahatan [[apartheid]];
::(k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, dan luka parah, baik tubuh maupun, mental, ataupunmaupun kesehatan fisiknya.
 
[[Kategori:Kejahatan kemanusiaan| ]]