Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Surya tama85 (bicara | kontrib)
Perbaiki stranas AI
Surya tama85 (bicara | kontrib)
Perbarui peran dan nanti akan saya perbaiki lagi
Baris 37:
Awalnya, BPPT menjembatani dan melakukan [[mediasi]] antara penyedia teknologi dengan pengguna teknologi. Selain itu, BPPT menjadi lembaga yang merekomendasikan atau memilih teknologi yang paling tepat untuk pembangunan di Indonesia, serta memberikan solusi teknologi.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=2017-02-21|title=Luhut: peran BPPT untuk proyek strategis diperbesar|url=https://www.antaranews.com/berita/613845/luhut-peran-bppt-untuk-proyek-strategis-diperbesar|website=Antara News|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SISNAS IPTEK) pada tanggal 13 Agustus 2019 oleh presiden [[Joko Widodo]],<ref name=":1" /> maka BPPT menjadi lembaga pengkajian dan penerapan yang berfungsi menumbuhkembangkan teknologi maupun pendayagunaan teknologi serta bertanggung jawab menghasilkan inovasi.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Jadikan Iptek Sebagai Garda Terdepan Pembangunan Nasional|url=https://www.bppt.go.id/layanan-informasi-publik/3961-jadikan-iptek-sebagai-garda-terdepan-pembangunan-nasional|website=BPPT|language=|access-date=2020-08-19}}</ref>
 
Implementasi dari undang-undang tersebut menghasilkan beberapa produk inovasi yang termasuk dalam fokus prioritas riset nasional berupa [[Pesawat nirawak|pesawat tanpa awak]] pengawas kedaulatan nasional,<ref name=":0">{{Cite web|last=|first=|date=|title=Spesifikasi Drone Pertahanan 'Elang Hitam' Buatan Anak Bangsa|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191230183500-199-461119/spesifikasi-drone-pertahanan-elang-hitam-buatan-anak-bangsa|website=CNN Indonesia|language=id-ID|access-date=2020-07-23}}</ref> pabrik garam terintegrasi,<ref name=":3" /> teknologi [[modifikasi cuaca]],<ref>{{Cite web|last=|first=|date=2020-08-14|title=Potensi awan masih ada, BPPT optimalkan TMC cegah karhutla|url=https://www.antaranews.com/berita/1669070/potensi-awan-masih-ada-bppt-optimalkan-tmc-cegah-karhutla|website=Antara News|access-date=2020-08-19}}</ref> [[pembangkit listrik tenaga sampah]],<ref name=":4" /> bahan baku obat,<ref name=":14" /> dan [[Stasiun pengisian energi listrik|stasiun pengisian]] [[kendaraan listrik]].<ref name=":5" />
Baris 48:
== Peran ==
 
Berdasarkan Undang-Undang NomorSISNAS 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disahkan tanggal 13 Agustus 2019IPTEK,<ref name=":1">{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/117023/uu-no-11-tahun-2019|title=Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 - Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi|last=|first=|date=|website=JDIH BPK RI|access-date=}}</ref> BPPT selaku penyelenggara iptek memiliki tujuh peran dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga pengkajian dan penerapan teknologi di Indonesia.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://republika.co.id/share/pv5o1m428|title=Kepala BPPT: UU Sisnas Arahkan Kebijakan Berbasis IPTEK|date=2019-07-24|website=Republika Online|language=id|access-date=2020-07-23}}</ref><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Peran BPPT|url=https://www.bppt.go.id/profil/tugas-dan-fungsi/peran|website=BPPT|language=|access-date=2020-08-17}}</ref>
 
Tujuh peran BPPT yang dimiliki oleh BPPT mencakup perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi.<ref name=":2" /><ref>{{Cite web|last=|first=|date=|title=Peran BPPT|url=https://www.bppt.go.id/profil/tugas-dan-fungsi/peran|website=BPPT|language=|access-date=2020-08-17}}</ref>
 
=== Perekayasaan ===
Perekayasaan adalah kegiatan penerapan [[ilmu pengetahuan dan teknologi]] dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpacuan sudut pandang dari/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.<ref name=":1" />
 
Kegiatan perekayasaan teknologi dimulai dengan tahap pengujian sesuai untuk standar yang dibutuhkan, pengembangan teknologi untuk menguatkan teknologi produksi, kegiatan rancang bangun dalam menghasilkan [[prototipe]] melalui uji coba kinerja sesuai target desain, serta melakukan pengoperasian bersama industri mitra sehingga menghasilkan kualitas produk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti sertifikat produksi dan izin edar.
 
Beberapa kegiatan perekayasaan dari BPPT adalah implan tulang, ''rubber airbag'', pabrik industri garam terintegrasi, pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan biogas.
 
=== Kliring teknologi ===
Kliring teknologi merupakan proses penyaringan kelayakan atas suatu teknologi melalui kegiatan pengkajian untuk menilai atau mengetahui dampak dari penerapannya pada suatu kondisi tertentu.<ref name=":1" /> Pada peran kriling teknologi, BPPT dalam beberapa tahun ke belakang melakukan berapa proses penyaringan kelayakan suatu teknologi sebelum diimplementasikan.
 
Beberapa kegiatan kliring teknologi dari BPPT adalah turbin uap, motor listrik (''bow thruster''), CNC Bubut, desain pabrik gula, dan ''pilot project'' pembangkit listrik tenaga sampah.
 
=== Audit teknologi ===
Audit teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan.<ref name=":1" />
 
Beberapa kegiatan audit teknologi dari BPPT adalah audit infrastruktur LRT, audit teknologi saat sebagian besar Indonesia mengalami blackout pada Agustus 2019, audit teknologi industri sawit, audit teknologi smart level crossing, audit teknologi pabrik gula, audit teknologi kasus flu burung, dan audit teknologi pembangkit listrik tenaga uap.
 
=== Alih teknologi ===
Alih teknologi adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan, atau orang, baik yang berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.<ref name=":1" /> Alih teknologi dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial melalui lisensi, kerjasama atau pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Beberapa kegiatan alih teknologi dari BPPT adalah alih teknologi pembangkit listrik tenaga sampah, pembangunan pembangkit listrik tenaga biogas (POME), dan pesawat udara nirawak (PUNA).
 
=== Intermediasi ===
Intermediasi merupakan upaya untuk menjembatani proses terjadinya inovasi antara penghasil dan calon pengguna teknologi.<ref name=":1" />
 
Beberapa kegiatan intermediasi dari BPPT adalah
 
=== Difusi ===
Difusi adalah kegiatan penyebarluasan informasi dan/atau promosi tentang suatu ilmu pengetahuan dan teknologi secara proaktif dan ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak lain dengan tujuan agar dimanfaatkan untuk meningkatkan daya guna.<ref name=":1" />
 
Beberapa kegiatan difusi dari BPPT adalah
 
=== Komersialisasi teknologi ===
Komersialisasi teknologi dilaksanakan melalui inkubasi teknologi, kemitraan industri dan/atau pengembangan kawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.<ref name=":1" />
 
Komersialisasi teknologi merupakan peran yang sangat vital, yang merupakan salah satu dari 7 peran dari BPPT. Dalam mendukung komersialisasi produk inovasi BPPT, maka BPPT memiliki Pusat Pelayanan Teknologi (Pusyantek) sekaligus menjembatani komersialisasi yang mengantarkan ide, riset dan inovasi melewati jurang kematian teknologi dan terhubung dengan mitra industri dalam suatu ekosistem teknologi inovasi.
 
Peran komersialisasi yang dilakukan oleh Pusyantek diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menghasilkan teknologi untuk subtitusi barang impor, meningkatkan daya saing, dan kemandirian bangsa.
 
Beberapa produk inovasi berhasil di komersialisasikan melalui Pusyantek, diantaranya: cangkang kapsul rumput laut, implan tulang, biskuit pangan darurat “BiskuNEO”, Rapid Tes Demam Berdarah Dengue (DBD), Alat Pengolah Air Minum (ARSINUM), Sistem Pemantauan Air (ONLIMO), Applet KTP Elektronik, dan Automatic Identification System (AIS).
 
Pada masa pandemi COVID-19 ini, Pusyantek melakukan komersialisasi inovasi alat kesehatan yang dihasilkan Task Force Riset dan Inovasi Teknologi untuk penanganan Covid-19 (TFRIC19) yang dibentuk oleh BPPT untuk menangani pandemi COVID-19. Produk yang dikomersialkan adalah Rapid Diagnostic Test RI-GHA COVID-19, Rapid Test PCR BioCov-19, Mobile Lab BSL-2, Ventilator #BPPT3SLEN, Ventilator DHARCOV, dan Faceshield.
 
== Inovasi dan layanan teknologi ==
 
=== Ekosistem inovasi ===
Berdasarkan pula pada Undang-UndangUU NomorSISNAS 11 Tahun 2019IPTEK pasal 23-34,<ref name=":1" /> BPPT diamanatkan untuk memberikan atau menghasilkan produk [[Reka baru|inovasi]].
 
Dalam proses menghasilkan produk inovasi dibutuhkan pendampingan mulai dari tahap ide hingga [[Komersialisasi teknologi|komersialisasi]], untuk menghindari berakhirnya teknologi tersebut di [[Jurang kematian teknologi|lembah kematian teknologi]] , yaitu sebuah kondisi dimana sebuah produk inovasi tidak diserap oleh pasar ataupun industri, untuk diproduksi secara massal .<ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191219141855-185-458396/menristek-singgung-lembah-kematian-produk-riset-inovasi-ri|title=Menristek Singgung Lembah Kematian Produk Riset-Inovasi RI|last=|first=|date=|website=CNN|language=id-ID|access-date=2020-07-30}}</ref>