SMA Negeri 8 Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Prima Shalih (bicara | kontrib)
Prima Shalih (bicara | kontrib)
Baris 118:
 
==== Pengurus OSIS (PO) ====
Pengurus OSIS merupakan lembaga eksekutif dari OSIS yang bertugas untuk mewujudkan dan merealisasikan aspirasi siswa dengan memperhatikan Anggaran Dasar OSIS, Anggaran Rumah Tangga Pengurus OSIS, kebijakan sekolah, serta regulasi yang berlaku. [[Pengurus OSIS SMA Negeri 8 Jakarta]] dipilih melalui seleksi yang ketat selama kurang lebih empat bulan melalui program Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS) yang berisikan berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk mempersiapkan calon penerus yang mumpuni dalam mengemban tanggung jawab sebagai Pengurus OSIS ke depannya. Pengurus OSIS dipimpin oleh seorang Ketua Pengurus OSIS yang dibantu oleh dua wakilnya yaitu Wakil Ketua Eksternal dan Wakil Ketua Internal Pengurus OSIS. Pengurus OSIS memiliki tiga sekretaris yang terdiri dari Sekretaris Umum, Sekretaris I, dan Sekretaris II. Pengurus OSIS memiliki dua bendahara yang terdiri dari Bendahara I dan Bendahara II. Pengurus OSIS menaungi 10 seksi yang masing-masing diketuai oleh seorang Ketua Seksi, lebih lanjutnya kesepuluh seksi tersebut bercabang menjadi unit-unit kegiatan yang disebut Ekstrakurikuler. Periode kepengurusan berlangsung sebanyak satu kali dengan durasi kurang lebih 1 tahun. Pengurus OSIS yang menjabat pada periode 2019—2020 adalah Pengurus OSIS LIV yang beranggotakan 18 orang.
 
==== '''''Sangga Kerja Pengurus OSIS LV (Periode 2019—2020)''''' ====