Sekolah dasar (Indonesia): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Hidayatsrf (bicara | kontrib) k ←Suntingan 203.78.120.184 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian SWViewer [1.3] |
k sedikit tanda baca. menggunakan ke- mengenakan. singkatan pada SBDP dan PJOK. |
||
Baris 1:
{{unreferenced}}{{Pendidikan di Indonesia}}
'''Sekolah dasar''' (disingkat '''SD'''; [[bahasa Inggris]]: ''Elementary School'' atau ''Primary School'') adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di [[Indonesia]]. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti [[Ujian Nasional]] (
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 6-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 6-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Baris 14:
== Budaya ==
[[Berkas:Anak SD di Ciwidey.jpg|jmpl|lurus|Seorang siswa SD mengenakan seragam merah putih.]]
* Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Baris 28:
# Matematika
# Ilmu Pengetahuan Alam
# Ilmu Pengetahuan Sosial
# Seni Budaya dan Keterampilan
Baris 39 ⟶ 38:
# Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
# Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
# Seni Budaya dan
# Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
# Bahasa Inggris
== Pengelolaan ==
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup [[Kemendikbud]] sedang MI dibawah lingkup [[Kemenag]].
== Permasalahan ==
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai [[Pegawai
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.
Baris 53 ⟶ 52:
== Lihat pula ==
* [[Daftar sekolah dasar swasta di Indonesia]]
* [[Madrasah ibtidaiyah|Madrasah Ibtidaiyah]]
* [[Kelompok belajar|Kelompok belajar Paket A]]
|