Shalih bin Fauzan al-Fauzan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abu Fairuz23 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Abu Fairuz23 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 47:
Setelah kelulusannya dari Fakultas Syari’ah, ia ditugaskan sebagai dosen di institut pendidikan di Riyadh, kemudian beralih menjadi pengajar di Fakultas Syari’ah. Selanjutnya, ditugaskan mengajar di departemen yang lebih tinggi, yaitu Fakultas Ushuluddin. Selanjutnya ia ditugasi untuk mengajar di mahkamah agung kehakiman, di mana ia ditetapkan sebagai ketua. Dan kembali mengajar di sana setelah periode kepemimpinannya berakhir. Dia kemudian menjadi anggota Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam (Kibaril Ulama) hingga saat ini.
 
Syaikh DR. Shalih Al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ adalah anggota ulama besar (kibar), dan anggota komite bidang fiqih di Mekkah (cabang Rabithah), dan anggota komite untuk pengawas tamu haji, sembari juga mengetuai keanggotaan pada Komite Tetap untuk Penelitian dan Fatwa Islam. Selain itu ia juga merupakan imam, khatib, dan dosen di masjid Pangeran Mut’ib ibn Abdul Aziz di Al-Malzar.
 
Ia mengasuh acara tanya-jawab di program radio “Noorun ‘alad-Darb”, sambil dia juga ikut serta dalam mendukung anggota penerbitan penelitian Islam di dewan untuk penelitian, studi, tesis, dan fatwa Islam yang kemudian disusun dan diterbitkan. Dia juga ikut serta dalam mengawasi peserta tesis yang sedang menempuh gelar master dan gelar doktor.