Daerah Swatantra: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.4.221.62 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Kembangraps
Tag: Pengembalian
UU Nomor 1 tahun 1959 bukan UU Pokok Pokok Pemerintahan Daerah, yang benar UU Nomor 1 tahun 1957
Tag: Pengembalian manual VisualEditor
Baris 1:
'''Daerah Swatantra''', menurut UU no. 1 tahun 19591957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah salah satu dari dua bentuk Daerah dalam Republik Indonesia. Bentuk alternatifnya adalah [[Daerah Istimewa]]. Daerah Swatantra, sebagaimana Daerah Istimewa, dapat berada pada Tingkat I, Tingkat II, maupun Tingkat III (Pasal 2). Penjelasan Pasal 1 juga secara eksplisit menyatakan bahwa "Dalam Undang-undang ini diberikan dasar hukum kepada istilah baru “Daerah Swatantra” yang berarti
“daerah otonom”, istilah mana sudah dipakai dalam surat menyurat resmi".