Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Chikodolog (bicara | kontrib)
Farizhar (bicara | kontrib)
→‎Perguruan tinggi di Indonesia: Konsistensi penulisan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 37:
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ''Tentang Badan Hukum Pendidikan''.</ref>, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki [[Badan Hukum Pendidikan]] yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
 
Pada [[31 Maret]] [[2010]], UUUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh [[Mahkamah Konstitusi Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
 
Undang-Undang NoNomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di [[Indonesia]]. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi [[Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum]] (PTN-BH)
 
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia ==