Perguruan tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Chikodolog (bicara | kontrib) |
→Perguruan tinggi di Indonesia: Konsistensi penulisan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 37:
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ''Tentang Badan Hukum Pendidikan''.</ref>, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki [[Badan Hukum Pendidikan]] yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada [[31 Maret]] [[2010]],
Undang-Undang
== Perguruan tinggi negeri di Indonesia ==
|