Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Alfredo.edo1997 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Alfredo.edo1997 (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 54:
* Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
== AncamanPelanggar PSBB terancam hukuman 1 Tahun Penjara ==
Pelanggar PSBB membawa penumpang yang duduk di depan seperti mobil, bus dan truk di wilayah Jakarta, Tangerang dan Tangerang Selatan. Dan pelanggar PSBB membawa penumpang yang di gonceng seperti motot di wilayah Jakarta, Tangerang dan Tangerang Selatan. Jadi Pelanggar PSBB bawa motor saat di gonceng penumpang dan pelanggar PSBB bawa mobil, bus dan truk saat penumpang yang masih duduk di depan nanti pelanggar PSBB kena tilang ke polisi atau sapu jalanan dan pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman atau berupa pidana penjara maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4971961/anies-ungkap-pidana-maksimal-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta-untuk-pelanggar-psbb|title=Anies Ungkap Pelanggar PSBB Pidana Maksimal 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSBB|last=|first=|date=|website=detiknews|language=|access-date=2020-04-16}}</ref> Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Walaupun demikian, beberapa pihak menganggap hukuman ini berlebihan.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/penjara-1-tahun-bagi-pelanggar-psbb-saat-corona-dinilai-berlebihan-eL4S|title=PenjaraPelanggar PSBB terancam hukuman 1 Tahun Penjara bagi Pelanggar PSBB Saat Virus Corona Dinilai Berlebihan|last=Briantika|first=Adi|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
== Lihat pula ==