Harini Wiyoso: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k koreksi
Kisti (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2:
 
Sebelumnya ia adalah seorang Hakim Pengadilan Tinggi [[Yogyakarta]]. Perkawinannya dengan Endro Wijoso, mantan [[dosen]] Akademi Perkebunan LPP Yogyakarta, membuahkan seorang anak.
 
==Kasus Suap Probosutedjo==
Harini adalah salah seorang pengacara Probosutedjo dalam kasus penyimpangan [[Dana Reboisasi]]. Pada bulan Agustus 2005 Harini menemui seorang staf MA yang bernama Pono Waluyo dan menanyakan cara melakukan pendekatan kepada ketua MA, [[Bagir Manan]], agar mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kliennya. Akhirnya disepakati bahwa Pono bersama beberapa kawannya akan membantu proses tersebut dengan imbalan sebesar 1,8 milyar ditambah 3 milyar untuk ketua MA. Namun saat serah terima uang tersebut pada tanggal [[30 September]] [[2005]], [[KPK]] melakukan pengerebekan dan Harini beserta kelima staf MA yang terlibat kemudian ditangkap.
 
{{indo-bio-stub}}