Polisi Khusus Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.241.46.199 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 125.165.135.150 Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 2:
'''Petugas Pemasyarakatan''' atau yang lebih dikenal dengan [[Polsuspas|'''POLSUSPAS''']] (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) / adalah '''PNS'''
([[Pegawai Negeri Sipil]]) dibawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] dan bukan bagian dari [[POLRI]] yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti [[RUTAN]] (Rumah Tahanan Negara), [[LAPAS]] (Lembaga Pemasyarakatan), [[BAPAS]] (Balai Pemasyarakatan) dan [[RUPBASAN]] (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Sebelum menjadi Anggota POLSUSPAS, seseorang harus melalui seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan dasar (SKD) berbasis [[CAT]] (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota POLSUSPAS dididik
dengan kemampuan semi - militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak / menggunakan senjata api, bela diri dan lain - lain. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan,
|