Polisi Khusus Pemasyarakatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 180.241.46.199 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 125.165.135.150
Tag: Pengembalian
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Petugas Pemasyarakatan''' atau yang lebih dikenal dengan [[Polsuspas|'''POLSUSPAS''']] (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) / adalah '''PNS'''
([[Pegawai Negeri Sipil]]) dibawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] dan bukan bagian dari [[POLRI]] yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti [[RUTAN]] (Rumah Tahanan Negara), [[LAPAS]] (Lembaga Pemasyarakatan), [[BAPAS]] (Balai Pemasyarakatan) dan [[RUPBASAN]] (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara). Sebelum menjadi Anggota POLSUSPAS, seseorang harus melalui seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan dasar (SKD) berbasis [[CAT]] (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota POLSUSPAS dididik
dengan kemampuan semi - militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak / menggunakan senjata api, bela diri dan lain - lain. Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan, stunsenjata bubuk gunmerica,dan juga senjata api, Anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu POLSUSPAS dikenal dengan nama Sipir (Polisi Penjara) karena masih menggunakan sistem Penjara dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1956 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas ([[Lembaga Pemasyarakatan]]) yang mengedepankan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi, meskipun ada pada negara-negara tertentu, Petugas Pemasyarakatan bekerja pada [[perusahaan swasta]].