Chuo Sangi-In: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 54:
Pada persidangan kedelapan, Soekarno memanfaatkan situasi untuk membahas masalah yang sedang dibicarakan oleh panitia kecil. Soekarno membentuk panitia kecil yang terkenal dengan sebutan ''panitia sembilan''. Panitia ini diberi tugas untuk membuat buku rancangan [[undang-undang]] yang akan dijadikan dasar negara. Pembentukan panitia sembilan adalah upaya untuk menyatukan pandangan dua golongan, yaitu golongan Nasionalis dan Islam. Akhirnya, [[panitia sembilan]] berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh anggota panitia sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Hasil perumusan Undang-Undang itu disebut juga ''[[Piagam Jakarta]].''<ref>{{Cite book|last=Latif|first=Yudi|date=2011|url=https://books.google.co.id/books?id=0NBtWmlj1soC&printsec=copyright&hl=id#v=onepage&q&f=false|title=Negara paripurna: historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila|location=|publisher=Gramedia Pustaka Utama|isbn=978-979-22-6947-5|pages=76-77|language=id|url-status=live}}</ref> Setelah persidangan terakhir Chuo Sangi-in telah selesai, anggotanya disibukkan berbagai persiapan kemerdekaan Republik Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu tanpa syarat, tidak ada usulan dari Saikho Sikikan untuk kepentingan Perang Pasifik. Atas dasar itu, maka Badan Penasehat Pusat atauChuo Sangi-in dibubarkan tanpa ada pernyataan resmi''.<ref name=":2">{{Cite book|last=Herkusumo|first=Arniati Prasedyawati|date=1984|url=https://books.google.co.id/books/about/Ch%C5%AB%C5%8D_Sangi_in.html?hl=id&id=W1YeAAAAMAAJ&output=html_text|title=Chūō Sangi-in: Dewan Pertimbangan Pusat pada masa pendudukan Jepang|location=|publisher=Rosda Jayaputra|isbn=|pages=|language=id|url-status=live}}</ref>''
 
== ReferensiKutipan ==
{{reflist|colwidth=30em}}
==Referensi==
{{refbegin|colwidth=30em}}
*