[[Berkas:PLN_logo.jpg|100 px|right]]
'''PLN''' adalah singkatan dari '''Perusahaan [[Listrik]] [[Negara]]'''. PLN adalah sebuah [[BUMN]] yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di [[Indonesia]].
Ketenagalistrikan di Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan [[Belanda]] mendirikan pembangkitan tenaga listrik untuk keperluan sendiri. Pengusahaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dimulai sejak perusahaan swasta Belanda NV. [[NIGM]] memperluas usahanya di bidang tenaga listrik, yang semula hanya bergerak di bidang gas. Kemudian meluas dengan berdirinya perusahaan [[swasta]] lainnya.
== Sejarah ==
Setelah diproklamirkannya kemerdekaan [[Indonesia]], tanggal [[17 Agustus]] [[1945]], perusahaan listrik yang dikuasai [[Jepang]] direbut oleh pemuda-pemuda [[Indonesia]] pada bulan [[September]] 1945, lalu diserahkan kepada pemerintah Republik [[Indonesia]]. Pada tanggal [[27 Oktober]] [[1945]] dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas oleh Presiden [[Soekarno]]. Waktu itu kapasitas [[pembangkit tenaga listrik]] hanyalah sebesar 157,5 MW.
=== Peristiwa ===
*Tanggal [[1 Januari]] [[1961]], dibentuk BPU - [[PLN]] (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang [[listrik]], [[gas]] dan kokas.
*Tanggal [[1 Januari]] [[1965]], BPU-[[PLN]] dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola tenaga listrik dan Perusahaan Gas Negara ([[PGN]]) yang mengelola [[gas]].
Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN sebesar 300 MW.
*Tahun [[1972]], Pemerintah [[Indonesia]] menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara (PLN).
*Tahun [[1990]] melalui peraturan pemerintah No 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan.
*Tahun [[1992]], pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor [[swasta]] untuk bergerak dalam bisnis penyediaan tenaga listrik.
Sejalan dengan kebijakan di atas maka pada bulan [[Juni]] [[1994]] status PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan ([[Persero]]).
== Konsumsi listrik di Indonesia ==
Konsumsi listrik Indonesia secara rata rata adalah 473 kWh/kapita pada 2003. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan rata rata konsumsi listrik dunia yang mencapai 2215 kWh/kapita (perkiraan 2005). Dalam daftar yang dikeluarkan oleh ''The World Fact Book'', Indonesia menempati urutan 154 dari 216 negara yang ada dalam daftar.
Menurut koran ''[[Koran SINDO|Sindo]]'' hari Senin tanggal 9 Juni 2008 halaman 5, daftar konsumsi listrik perdaerah di Indonesia adalah (dalam satuan kWh/kapita):
#Jakarta dan Tangerang: 1873.9
#Sumatra Utara: 390.78
#NAD: 206.06
#Bali: 619.26
#Sumatra Barat: 375.83
#Jawa Tengah: 343.84
#Kalimantan Selatan: 306.14
#DIY: 398.77
#Jawa Timur: 500.73
#Sulawesi Selatan: 281.58
#Sulawesi Utara: 290.78
#Jawa Barat: 621.4
#Banten: 1293.76
#Maluku: 176.08
#Kalimantan Timur: 461.7
#Kalimantan Barat: 214.45
#Bengkulu: 176.44
#Bangka Belitung: 278.02
#Sulawesi Tengah: 146.14
#Sumatra Selatan: 256.45
#Kalimantan Tengah: 195.87
#Maluku Utara: 127.54
#Lampung: 208.31
#Gorontalo: 134.78
#Sulawesi Tenggara: 120.22
#Jambi: 213.91
#Sulawesi Barat: 79.78
#Riau: 274.21
#NTB: 119.27
#Papua: 180.11
#NTT: 64.32
#Rata-rata nasional: 352.59
== Lihat pula ==
*[[Tarif Dasar Listrik]]
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.pln.co.id Situs Web Resmi]
*{{id}} [http://www.i-library.org/index.php?option=com_content&task=category§ionid=37&id=181&Itemid=84 Kliping tentang Listrik (i-library.org)]
{{template:BUMN}}
[[Kategori:BUMN]]
[[Kategori:Energi di Indonesia]]
[[en:Perusahaan Listrik Negara]]
[[nl:Perusahaan Listrik Negara]]
|