Silmy Karim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k replaced: nampak → tampak
OrophinBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-\bdi tahun\b +pada tahun)
Baris 34:
Di [[Kementerian Pertahanan]] RI, tugas yang diamanatkan ke Silmy pertama kali adalah sebagai Penasihat Menteri Pertahanan. Jabatan ini dimulai semenjak ia ditempatkan sebagai Anggota Tim Pakar Manajemen Pertahanan Kementerian Pertahanan RI hingga tahun 2014. Kemudian di bidang industri pertahanan, sejak 2010, Silmy masuk sebagai Anggota Tim Asistensi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Ia pun ikut merancang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Jabatan terakhirnya di KKIP adalah Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga. Atas jasanya dalam penugasan di Kementerian Pertahanan RI, Ia mendapatkan bintang jasa Dharma Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2014.
 
Silmy bukanlah orang baru di bidang pertahanan, perkenalannya dengan dunia militer Indonesia dimulai pada tahun 2007. Awalnya, dengan latar belakang pendidikan serta pengalamannya di bidang ekonomi dan dunia usaha, ia diminta untuk melakukan supervisi atas proses transformasi dari bisnis-bisnis yang dimiliki oleh [[TNI]]. Saat itu Silmy diangkat menjadi Anggota Tim Supervisi Transformasi Bisnis (TSTB) TNI dipada tahun 2007.
 
Selain di bidang pertahanan, Silmy yang sempat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan intelijen di Jerman. Karenanya ia juga bergabung di [[Badan Intelijen Negara]] (BIN) menjadi Anggota Dewan Analis Strategis (BIN) sejak 2013. Pengalamannya di bidang ekonomi, pertahanan, intelijen, serta keamanan nasional dan keamanan internasional membuatnya dapat berkontribusi dengan baik dalam penugasannya di BIN.