Pemilihan umum Wali Kota Surabaya 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 33:
|type = presiden}}
 
'''Pemilihan Umum Wali Kota Surabaya 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Surabaya 2020''')<ref>{{Cite news|url=https://m.liputan6.com/surabaya/read/4055378/penyerahan-syarat-dukungan-bakal-calon-wali-kota-surabaya-mulai-11-desember|title=Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya Mulai 11 Desember|last=|first=|date=5 September 2019|work=liputan6|access-date=14 Januari 2020}}</ref> adalah pemilihan umum untuk memilih [[Daftar Wali Kota Surabaya|Wali Kota]] dan [[Daftar Wakil Wali Kota Surabaya|Wakil Wali Kota]] [[Kota Surabaya|Surabaya]] periode [[2021]] - [[20242025]]. Pemilihan ini diselenggarakan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] (KPU) [[Kota Surabaya]] yang dilaksanakan pada [[9 Desember]] [[2020]].
 
Pemilihan ini merupakan [[Pemilihan kepala daerah di Indonesia|pemilihan kepala daerah]] keempat yang dilakukan secara langsung di [[Kota Surabaya]]. [[Daftar Wali Kota Surabaya|Wali Kota]] dan [[Daftar Wakil Wali Kota Surabaya|Wakil Wali Kota]] terpilih akan dilantik pada [[17 Februari]] [[2021]] menggantikan [[Tri Rismaharini]] yang sudah menjabat Wali Kota selama dua periode sejak [[28 September]] [[2010]].<ref>Pasal 201 Ayat (7) [https://mkri.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang] JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.</ref>