Duta Pertiwi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 114.5.250.17 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot Tag: Pengembalian |
OrophinBot (bicara | kontrib) k Bot: Penggantian teks otomatis (-\bdibulan\b +pada bulan) |
||
Baris 27:
Di jalur perdata, kasus ini sudah diputus. 6 Juli 2008, Pan Esther dan Khoe Seng Seng dihukum membayar Rp 1 miliar, dari tuntutan antara Rp 11 dan Rp 17 miliar, putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat banding. Adapun Fifi Tanang dan Winny Kwee diputus bebas, dan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
Dalam sidang pidana, majelis hakim [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] yang diketuai Haryanto menyatakan Fifi Tanang terbukti telah mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi melalui surat pembaca di harian Investor Daily pada 2-3 Desember 2006. Meskipun fakta bahwa laporan polisi yang dibuat PT.Duta Pertiwi atas kasus ini
Pada lanjutan sidang pidana pencemaran nama baik digelar 4 Juni 2009 untuk Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan alias Winny didakwa satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pada tgl 15 Juli 2009 kasus Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Luan pun diputus dengan putusan yang sama dengan Fifi Tanang yaitu enam bulan penjara dalam masa percobaan satu tahun, meskipun dalam kasus perdatanya dinyatakan tidak bersalah. Fakta dakwaan JPU yang tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen asli dari copy yang dimasukkan sebagai bukti (selain koran yang memuat surat pembaca yang didakwakan)tidak diperhatikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh
|