Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 182.253.245.118 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Gervant of Shiganshina
Tag: Pengembalian
Baris 54:
* Kegiatan operasi POLRI, yang meliputi kegiatan operasi kepolisian terpusat maupun kewilayahan; kegiatan kepolisian yang dilaksanakan unsur kepolisian untuk mendukung Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik di tingkat nasional, maupun di tingkat daerah provinsi/kabupaten/kota; serta kegiatan rutin kepolisian untuk tetap terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
== Pelanggar PSBB terancamAncaman hukuman satu tahun penjara ==
Pelanggar PSBB dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta. Para pelanggar PSBB di jalan raya sejabodetabek yaitu DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi. Dan para pelanggar PSBB ditilang ke polisi harus di penjara selama satu tahun. Pengendara motor membawa penumpang dan pengendara mobil, bus dan truk yang duduk di depan sama supir yang lagi membawa kendaraan nanti pelanggar PSBB bisa ditilang dan pelanggar PSBB ini terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4971961/anies-ungkap-pidana-maksimal-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta-untuk-pelanggar-psbb|title=Anies Ungkap Pidana Maksimal 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta untuk Pelanggar PSBB|last=|first=|date=|website=detiknews|language=|access-date=2020-04-16}}</ref> Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Walaupun demikian, beberapa pihak menganggap hukuman ini berlebihan.<ref>{{Cite web|url=https://tirto.id/penjara-1-tahun-bagi-pelanggar-psbb-saat-corona-dinilai-berlebihan-eL4S|title=Penjara 1 Tahun bagi Pelanggar PSBB Saat Corona Dinilai Berlebihan|last=Briantika|first=Adi|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-04-16}}</ref>
 
== Lihat pula ==