Pembatasan sosial berskala besar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 182.253.245.118 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Gervant of Shiganshina
Tag: Pengembalian
Baris 6:
== Penerapan ==
[[Berkas:Psbb indonesia.jpg|jmpl|ka|275px|Contoh hal-hal yang bisa dan tak bisa dilakukan selama PSBB di [[Tangerang Selatan]].]]
Dasar hukum pengaturan PSBB yaitu [[Undang-undang (Indonesia)|Undang-Undang]] (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan PSBB diatur dengan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] (PP) sebagai peraturan turunan Undang-UndangUU. Untuk menangani [[penyakit koronavirus 2019]] yang telah menjadi [[pandemi]], [[Pandemi koronavirus di Indonesia|termasuk di Indonesia]], pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan ''Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)''. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama [[masa inkubasi]] terpanjang COVID-19 (14 hari) sejabodetabek dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (2)}}
 
=== Peliburan sekolah dan tempat kerja ===
Proses belajar mengajar di sekolah dihentikan untuk dilaksanakan belajar online/daring di rumah dengan media yang paling efektif hingga 31 Desember 2021. Kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi dan proses pembelajaran tetap dapat dijalankan melalui media yang paling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit. Pengecualian peliburan sekolah diberikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.{{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Lampiran, hlm. 21}}
 
Proses bekerja di tempat kerja dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja. Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya, {{sfn|Permenkes 9/2020|loc=Pasal 13 ayat (3)}} yang meliputi: