Agusrin m. najamudin adalah gubernur 2 periode provinsi Bengkulu
== PemberhentianKarir politik ==
Agusrin M. najamudin adalah ketua dpd partai Demokrat
Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap apa yang dilakukan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Pada Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun karena berlarut-larutnya peradilan yang tidak kunjung tuntas.<ref>[http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/04/17/m2m7me-agusrin-resmi-diberhentikan Agusrin Resmi Diberhentikan]</ref>
Menteri Dalam Negeri [[Gamawan Fauzi]] melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif Bengkulu di gedung DPRD Bengkulu pada 17 Desember 2012. Pelantikan Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin.<ref>[http://www.tribunnews.com/regional/2012/11/28/pk-agusrin-ditolak-ma-mendagri-lantik-junaidi-hamsyah-jadi-gubernur-bengkulu Mendagri Lantik Junaidi Hamsyah Sebagai Gubernur Bengkulu]</ref>