R. Soeprapto (jaksa): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 9:
Tidak seperti Wongsinegoro dan Isqak misalnya, yang sempat melanjutkan studinya ke universitas leiden bagian hukum, maka Soeprapto memilih langsung bekerja saja. Untuk pertama kali, ia ditempatkan di Landraaad (Pengadilan untuk kaum Bumi Putera) [[tulungagung]] dan Trenggalek. Zaman itu, bagi lulusan tiga besar, diperbolehkan memilih tempat bekerja. Dan, Soeprpato yang cerdas, tekun, dan patuh itu memilih di kota kelahirannya Trenggalek untuk mengawali karrirnya di pengadilan. Pada zaman penjajahan Belanda itu hakim Soeprapto berpindah-pindah tempat tugas. Sebelum pendudukan jepang, ia pindah dari Trenggalek ke Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar sampai Mataram – Lombok. Selama empat tahun, 1937-1941 hakim Soeprapto menjabat Kepala Landraad Cirebon-Kuningan, terus ke Salatiga-Boyolali, balik Banyuwangi menjadi pengawas hokum di Keresidenan Besuki. Ketika Jepang dating Maret 1942, Soeprapto menjabat Kepala Pengadilan Keresidenan Pekalongan.
Selepas proklamasi sampai RI pindah ke [[
== Mengakhiri Masa Jabatan ==
|