Sejarah pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 36.85.63.85 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh LaninBot
Tag: Pengembalian
Baris 16:
|-
| Tingkatan Bawah || [[Karesidenan]]
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
Selain itu PPKI juga memutuskan disamping adanya [[provinsi]] terdapat pula [[Zelfbestuurende Landschappen|Kooti]] ([[Zelfbestuurende Landschappen]]/[[Monarki|Kerajaan]]) dan [[Kota]] ([[Gementee|Gemeente/Haminte]]) yang kedudukan dan pemerintahan lokalnya tetap diteruskan sampai diatur lebih lanjut. Wilayah-wilayah [[Provinsi]] yang ada tersebut tidak mencakup wilayah-wilayah [[Zelfbestuurende Landschappen|kooti]] ([[Zelfbestuurende Landschappen]]/[[Monarki|Kerajaan]]). Wilayah-wilayah [[Zelfbestuurende Landschappen|kooti]] berada di bawah pemerintahan pusat baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang disebut dengan Komisaris.
Baris 53 ⟶ 52:
| Desa, Negeri, Marga, atau nama lain/Kota Kecil
| Daerah Istimewa Setingkat Desa
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
Undang-undang menentukan bahwa [[Pemerintahan Daerah|pemerintahan lokal]] menggunakan nomenklatur "[[Pemerintah Daerah]]". [[Pemerintahan Daerah|Pemerintahan lokal]] terdiri dari:
Baris 97 ⟶ 95:
| Daerah Swatantra Tingkat ke III
| Daerah Istimewa Tingkat ke III
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
Kecuali [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Pemerintahan Daerah Kotapraja Jakarta Raya]], dalam [[Kota|Pemerintahan Daerah Kotapraja]] tidak dibentuk [[Daerah otonom|daerah Swatantra tingkat lebih rendah]].
Baris 157 ⟶ 154:
| Tingkat III
| Kecamatan/Kotapraja
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
Daerah-daerah yang memiliki [[Daerah Khusus|otonomi khusus]] menurut [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 1 Tahun 1957 boleh dikatakan dihapus secara sistematis dan diseragamkan dengan [[Daerah otonom|daerah otonomi biasa]]. Selain itu untuk mempersiapkan pembentukan [[Kecamatan|daerah otonom tingkat III]] maka dikeluarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] No. 19 Tahun 1965 tentang Desapraja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di seluruh Wilayah Indonesia yang dalam artikel ini disingkat menjadi "UU Desapraja".
Baris 198 ⟶ 194:
| Tingkat II
| Daerah Tingkat II (Dati II)
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
;[[Pembagian administratif|Wilayah Administrasi]]
Baris 219 ⟶ 214:
| Tingkat III
| Kecamatan
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
Nama dan batas [[Daerah Tingkat I]] adalah sama dengan nama dan batas [[Provinsi|Wilayah Provinsi]] atau [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Ibukota Negara]]. Ibu kota [[Daerah Tingkat I]] adalah ibu kota [[Provinsi|Wilayah Provinsi]]. Nama dan batas [[Daerah Tingkat II]] adalah sama dengan nama dan batas [[Kabupaten|Wilayah Kabupaten]] atau [[Kota]]madya. Ibu kota [[Daerah Tingkat II]] adalah ibu kota [[Kabupaten|Wilayah Kabupaten]]. Penyebutan [[Pembagian administratif|Wilayah Administratif]] dan [[Daerah Otonom]] disatukan.
Baris 292 ⟶ 286:
| Tingkat II
| Kabupaten/Kota
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
Undang-undang menentukan bahwa [[Pemerintahan Daerah|pemerintahan lokal]] menggunakan nomenklatur [[Pemerintahan Daerah|"Pemerintah Daerah"]]. [[Pemerintahan Daerah]] adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh [[pemerintah daerah]] dan [[DPRD]] menurut [[Otonomi daerah|asas otonomi]] dan [[tugas pembantuan]] dengan [[Otonomi daerah|prinsip otonomi seluas-luasnya]] dalam sistem dan prinsip [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]] sebagaimana dimaksud dalam [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]]. [[Pemerintahan Daerah|Pemerintahan lokal]] secara umum terdiri dari:
Baris 387 ⟶ 380:
| Tingkat III
| Daerah Anak Bagian
|}</onlyinclude>
|}
</onlyinclude>
 
Di [[Negara Indonesia Timur|wilayah NIT]] sebelum negara bagian itu melebur menjadi [[Indonesia|Negara Kesatuan]] sempat ada tiga belas [[Provinsi|Daerah]] yang terbentuk. Ketiga belas [[Provinsi|daerah]] itu adalah: (1) [[Sulawesi Selatan]]; (2) [[Minahasa]]; (3) [[Kepulauan Sangihe dan Talaud]]; (4) [[Sulawesi Utara]]; (5) [[Sulawesi Tengah]]; (6) [[Bali]]; (7) [[Lombok]]; (8) [[Sumbawa]]; (9) [[Flores]]; (10) [[Sumba]]; (11) [[Pulau Timor|Timor dan kepulaunnya]]; (12) [[Maluku|Maluku Selatan]]; dan (13) [[Maluku Utara]]. [[Kabupaten|Daerah Bagian]] dan [[Desa|Daerah Anak Bagian]] berdasarkan UU tersebut belum sempat terbentuk sampai [[NIT]] melebur menjadi [[Indonesia|Negara Kesatuan]].