Junimart Girsang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 140.213.51.234 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Standy wico Tag: Pengembalian |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H.''' adalah anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]] periode 2014--2019 dari [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]. Dia mewakili daerah pemilihan [[Sumatra Utara]] III. Di DPR, dia duduk dalam Komisi III, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Junimart Girsang juga dikenal sebagai [[advokat]] hukum yang sering bertindak selaku kuasa hukum banyak perusahaan, baik dalam maupun luar negeri. Selama bertindak selaku [[pengacara]] dan atau [[kuasa hukum]], Girsang banyak menangani kasus yang melibatkan para petinggi publik dan pesohor Indonesia. Junimart Girsang sempat mendampingi para [[wartawan]] harian umum [[Berita Buana]], bertindak selaku tim kuasa hukum [[Mabes
Kasus yang paling santer adalah ketika ia ikut dalam Tim pembela bagi terdakwa korupsi [[Muhammad Nazaruddin]] dalam kasus membongkar kasus korupsi dalam tubuh DPR pada tahun 2013.
Junimart juga adalah kakak kandung dari pengacara kondang lainnya, yakni [[Juniver Girsang]].
Nama Junimart juga terkenal sebagai Wakil Ketua [[Mahkamah Kehormatan Dewan]] (MKD) DPR pada akhir tahun 2015 saat sedang menangani Skandal Politik di [[Kasus PT Freeport Indonesia 2015]] atau "Papa Minta Saham" oleh Mantan Ketua DPR [[Setya Novanto]]
|