Dana pensiun: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan [[manfaat pensiun]] yang dikenal juga sebagai program pensiun. Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan di masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 April 1992|title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/11TAHUN~1992UU.HTM|website=Kementrian Keuangan Republik Indonesia|access-date=14 September 2020}}</ref>
== Manfaat pensiun ==
|