Kesultanan Kasepuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 350:
{{cquote|Permohonan eksekusi dilajutkan kembali oleh para ahli warisnya yang baru saya ajukan pada 2019 kalau ga salah karena terdapat surat dari Bawas MA untuk mempertanyakan kelanjutan eksekusinya. Di pertengahan pengajuan permohonan kami terkendala kembali sehingga tertunda dan pada 24 Agustus 2020 kemarin kami ajukan kembali permohonan eksekusi (Erdi Soemantri)<ref name="prayitnoBA" />}}
 
Pada tahun Agustus 2020, Erdi Soemantri selaku kuasa hukum dari ahli waris Ratu Mas Dolly Manawijah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri Cirebon terkait tanah pribadi sultan dan tanah milik keraton, Erdi Soemantri selaku kuasa hukum dari ahli waris kemudian mengajak pemerintah agar memetakan tanah keratinkeraton yang terkena undang-undang pokok agraria sehingga persoalan aset keraton pun bisa diseleseikan.<ref name="wamadpolemik" />
 
Erdi Soemantri mengaku mendapat amanah dari Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah agar mengembalikan keraton sebagai tempat syiar Islam. Erdi Soemantri juga mengajak keluarga lainnya untuk mengkaji dan meneliti persoalan ini agar menemukan solusi<ref name="wamadpolemik" />