Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 755:
* Mulai September 2019, Kabupaten Jombang '''(S - Ø**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
*Mulai Oktober 2019, Kota Malang '''(N - B**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Oktober 2019, Kota Madiun''' (AE- D*)''', menggunakan huruf di belakang D* untuk semua jenis kendaraan bermotor. Untuk huruf belakang (A*/B*/CL) masih tetap berlaku. '''Per Agustus 2019, Kota Madiun''' '''(AE - CL) Untuk sementara dihentikan pembuatannya digantikan (AE - D*). '''
* Mulai Januari 2020, Kabupaten Kediri '''(AG - Ø**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
* Mulai Juli 2020, Kabupaten Sidoarjo '''(W - N**)''', menggunakan tiga huruf di belakang untuk semua jenis kendaraan bermotor. Dua huruf belakang sebelum waktu ini masih tetap berlaku.
|