Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Perubahan Regulasi |
|||
Baris 3:
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah satuan kelompok pprofesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. [[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].
Anggota Satpam adalah petugas pengamanan swakarsa yang '''direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan''' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pembentukan anggota Satpam adalah
# Perekrutan
|