Asuransi Jiwa Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 18:
Kepercayaan telah diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada '''PT Asuransi Jiwa Nasional''' dengan menerbitkan surat ijin usaha di bidang asuransi jiwa sesuai '''Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-57/D.05/2017 tanggal 19 Juli 2017''', dan hal tersebut merupakan langkah awal untuk menjawab tantangan serta mewujudkan mimpi kami menjadi perusahaan asuransi jiwa lokal terbesar di Indonesia. '''Kantor Pusat berada di Gedung Menara Jamsostek. Menara Utara Lt. 3A, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan 12710. Telp. (021) 29181999, Fax. (021) 29181997.'''
 
'''PT Asuransi Jiwa Nasional''' dikelola oleh tenaga profesional yang memiliki keahlian dan komitmen tinggi, dukungan pemegang saham, teknologi informasi terkini, serta variasi produk dengan spesifikasi unggul sesuai kebutuhan masyarakat. Saat ini telah memiliki peserta asuransi sebanyak lebih dari 300900.000 jiwa dan akan terus bertambah di masa mendatang..