Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GadaMadya (bicara | kontrib)
GadaMadya (bicara | kontrib)
Baris 3:
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah satuan kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. [[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].
 
Anggota Satpam adalah petugas '''pengamanan swakarsa''' yang '''direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan''' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pembentukan anggota Satpam adalah
 
# Perekrutan
Baris 32:
* calon anggota Satpam yang berstatus '''purnawirawan Polri atau purnawirawan TNI''' dari golongan ''Tamtama dan Bintara''.
 
Lama pelatihan tiga-empat pekan dengan '''pola 232 jam pelajaran'''. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.
 
'''Pelatihan Gada Madya''', merupakan pelatihan untuk membentuk '''keterampilan lanjutan dan kemampuan penyelia/supervisor''' keamanan fisik. Pelatihan ini ditujukan kepada
Baris 51:
Dengan '''pola 100 jam pelajaran''', lulusan pelatihan Gada Utama diharapkan memiliki
 
* sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan memiliki
* pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi manajer Anggota Satpam dan
* kemampuan '''melakukan analisis''' tugas dan kegiatan,
* kemampuan '''mengelola sumber daya''' serta
* kemampuan '''pemecahan masalah''' dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
 
 
Baris 76 ⟶ 77:
Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam dilakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
 
#    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mendapatkan rekomendasi dari PolriKapolri atau
#    Lembaga Sertifikasi Profesi Lemdiklat Kepolisian Negara
 
Baris 135 ⟶ 136:
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi sebanyak '''sepertiga kekuatan''' Satuan Pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari '''15 pucuk senjata api''' serta '''maksimal jumlah amunisi sebanyak 18 butir peluru''' untuk setiap pucuk [[senjata]] api genggam jenis pistol/revolver atau senjata api jenis senapan.
 
Sebagai alternatif selain senjata api, petugas Satpam yang bekerja di area kerja dengan '''tinggi tingkat resiko keamanan serta tinggi tingkat kerawanan''', dapat dilengkapi dengan '''peralatan keamanan yang digolongkan senjata api''' meliputi:
Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api meliputi:
# '''Senjata [[Peluru karet|Peluru Karet]]''' jenis senapan kaliber '''9 mm'''
# '''Senjata [[Peluru karet|Peluru Karet]]''' jenis pistol atau jenis revolver kaliber '''9 mm'''
Baris 144 ⟶ 145:
== Seragam ==
[[Berkas:Yogyakarta Indonesia Prambanan-temple-complex-21.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam [[Candi Prambanan]] mengenakan seragam Putih-Biru (PDH)]]
Pakaian Dinasdinas Anggotaanggota Satpam di Indonesia disertai '''pangkat''' serta menjadi '''warna coklat''' seperti seragam anggota kepolisian. ''"Untuk filosofi seragam satpam yang warna '''coklat muda untuk baju''' dan '''coklat tua untuk celana''', dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti '''warna alami''',''" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Kapolri Ubah Seragam Satpam, Berwarna Coklat agar Sama dengan Polisi|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/10180081/kapolri-ubah-seragam-satpam-berwarna-coklat-agar-sama-dengan-polisi|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-09-17}}</ref>
 
Ada lima jenis pakaian dinas Satpam yang dilengkapi dengan atribut dan pangkat.
 
*'''PDH''' - Pakaian Dinas Harian, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan sehari-hari di tempat/wilayah kerjanya.
*'''PDL Sus''' - Pakaian Dinas Lapangan Khusus, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (''outdoor'') di lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: '''mall, pusat perbelanjaan, kompleks perkantoran, pertokoan''', '''pelabuhan''',dll.
*'''PDL Satu''' - Pakaian Dinas Lapangan Satu, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (''outdoor'') di lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: '''industri pertambangan industri migas, areal perkebunan,''' dll.
*'''PSH''' - Pakaian Sipil Harian, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan dalam ruangan (indoor) di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik, yang diberikan kepada petugas setingkat supervisor ke atas. Contoh: '''kantor bank,''' '''asuransi''', dll, Juga digunakan oleh petugas Satpam setingkat supervisor ke atas.
*'''PSL''' - Pakaian Sipil Lengkap, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan kegiatan/event dalam ruangan (indoor) pada lingkungan area kerjanya. Contoh: '''kegiatan rapat, seminar, pameran, konferensi, pengamanan VIP''', dll
 
 
Baris 163 ⟶ 164:
 
== Berita Negara ==
Pada saat Peraturan Kapolri '''Nomor 4 Tahun 2020''' '''tentang Pengamanan Swakarsa''' mulai berlaku, yakni pada tanggal diundangkan, maka
 
* Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia '''Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan''' (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49); dan