Astini: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 17:
Setelah dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 Oktober 1996, Astini masih berupaya mengulur waktu eksekusi dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Sembari menunggu banding, ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Sukun Malang, Jatim. Hasilnya, bandingnya ditolak pada Januari 1997. Pengadilan Tinggi Jatim malah menguatkan putusan PN Surabaya. Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 1997 MA kembali menguatkan putusan tersebut. Ia mencoba lagi PK ke MA yang juga ditolak. Permohonan Grasinya kepada Presiden juga tak dikabulkan. <ref name=liputan6/>
 
Sebelum eksekusi, Astini dipindah dari LP Sukun Malang ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, lalu menjalani masa isolasi selama lima hari dari 15-19 Maret 2005. Ia dieksekusi pada 20 Maret 2005, dengan cara ditembak di daerah jantung oleh 12 personel regu tembak Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan enam peluru. Jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dokter Soetomo Surabaya, Jatim untuk diotopsi. Ia dinyatakan mati pukul 01.20 WIB.<ref name=liputan6/><ref>[https://nasional.tempo.co/read/58302/kami-puas-hutang-nyawa-dibayar-nyawa ''Kami Puas Hutang Nyawa Dibayar Nyawa''.] dari situs berita tempo</ref>
 
Pada tanggal 18 Maret 2005, Astini memakan makanan favoritnya berupa roti, cumi-cumi dan buah-buahan. Ia juga meninggalkan tiga pesan sebelum eksekusi. <ref>[http://litanythrift.blogspot.com/2018/08/makanan-terakhir-terpidana-mati-di.html ''Makanan terahir terpidana mati''.] dari situs litanythrift.blogspot.com</ref>