Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
GadaMadya (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 17418649 oleh Rachmat04 (bicara)
Tag: Pembatalan Dikembalikan
k Reverted to revision 17418649 by Rachmat04 (talk): No, perhatikan gaya penulisan ensiklopedia
Tag: Pembatalan
Baris 1:
{{unreferenced|date=Desember 2017}}
[[Berkas:Security units in Indonesia.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam di Indonesia]]
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah satuan kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisialpetugas yang dibentuk melalui perekrutan oleh instansi/proyek/badan usaha jasauntuk pengamananmelakukan ataukeamanan penggunafisik jasa(physical Satpamsecurity) untukdalam melaksanakanrangka pengamanan dalam menyelenggarakanpenyelenggaraan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. [[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].
 
[[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].
Anggota Satpam adalah petugas '''pengamanan swakarsa''' yang '''direkrut, dilatih, memiliki kartu tanda anggota dan status ketenagakerjaan''' sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan pembentukan anggota Satpam adalah
 
== Jenjang Pelatihan ==
# Perekrutan
Jenjang pelatihan satpam <ref>Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006</ref> ada 3 tingkat yaitu:
# Pelatihan dan
# '''Dasar (Gada Pratama)''', merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan [[Narkotika]], [[Psikotropika]] dan [[Zat adiktif|Zat Adiktif]] Lainnya; Penggunaan [[Tongkat Polri]] dan [[Borgol]]; [[Pengetahuan Baris Berbaris]] dan Penghormatan;
# Pengukuhan.
# '''Penyelia (Gada Madya)''', merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
# '''Manajer Keamanan (Gada Utama)''', merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
 
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala Polri]] sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, [[Kepolisian resor|Kepolisian Resor]], [[Kepolisian sektor|Kepolisian Sektor]] hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
== Perekrutan ==
Calon anggota Satpam meliputi orang perseorangan yang memenuhi persyaratan: ''Warga Negara Indonesia, lulus tes kesehatan, lulus kesamaptaan, lulus psikotes, bebas Narkoba, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, tinggi badan paling rendah 160 centimenter untuk pria dan paling rendah 155 centimeter untuk wanita, pada saat mendaftar '''berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.'''''
 
== Peranan ==
Sedangkan calon anggota Satpam yang merupakan purnawirawan Polri/TNI harus memenuhi syarat: ''sehat jasmani dan rohani, memiliki surat keputusan pangkat terakhir.''
Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis. Mereka dapat dibentuk oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] atau [[organisasi]] [[swasta]] tetapi harus disahkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri).<ref>{{cite book| last =Lowry| first =Robert| title =The Armed Forces of Indonesia| publisher =Allen & Unwin| year =1996| page =110| isbn = 9781864481440}}</ref>
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:
* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang '''keamanan dan ketertiban''' lingkungan kerja.
* '''Unsur Pembantu [[Polri]]''' di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (''security minded'') di lingkungan kerjanya.
 
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.
Perekrutan calon anggota Satpam dilakukan oleh
 
# '''Pengguna Jasa Satpam''' yang berkoordinasi dengan Kapolri melalui pejabat pengemban fungsi teknis Binmas atau
# '''Badan Usaha Jasa Pengamanan''' (BUJP) yang sudah memiliki Surat Izin Operasional (SIO) bidang Jasa Penyedia Tenaga Pengamanan atau Jasa Pelatihan Keamanan
 
== Pelatihan ==
Pelatihan adalah proses interaksi antara peserta pelatihan dengan instruktur/pelatih untuk memperoleh kompetensi agar mampu berbuat dan terbiasa melakukan sesuatu kegiatan di bidang tertentu. Pelatihan Satpam merupakan '''proses peningkatan kemampuan''' bagi calon anggota Satpam yang telah memenuhi persyaratan peserta pelatihan, baik secara administrasi maupun fisik. Pelatihan tsb diselenggarakan oleh
 
#    Kepolisian Negara
#    BUJP yang memiliki SIO bidang Jasa Pelatihan Keamanan
 
Pelatihan Satpam [1] dilakukan secara ''bertahap, berjenjang dan berkelanjutan.''
 
'''Pelatihan Gada Pratama''', merupakan pelatihan untuk membekali '''keterampilan dasar dan kemampuan pelaksana''' keamanan fisik. Pelatihan ini ditujukan kepada
 
* calon anggota Satpam '''orang perseorangan''' atau
* calon anggota Satpam yang berstatus '''purnawirawan Polri atau purnawirawan TNI''' dari golongan ''Tamtama dan Bintara''.
 
Lama pelatihan tiga-empat pekan dengan '''pola 232 jam pelajaran'''. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.
 
'''Pelatihan Gada Madya''', merupakan pelatihan untuk membentuk '''keterampilan lanjutan dan kemampuan penyelia/supervisor''' keamanan fisik. Pelatihan ini ditujukan kepada
 
* calon anggota Satpam yang berstatus purnawirawan Polri atau purnawirawan dari golongan ''perwira pertama sampai dengan perwira menengah setingkat Ajun Komisaris Besar Polisi'' atau
* anggota Satpam yang memenuhi persyaratan, a.l. ''lulus pelatihan Gada Pratama, memiliki sertifikat kompetensi Gada Pratama, lulus tes kesehatan dan kesamaptaan, bebas Narkoba, minimal masa kerja sebagai pelaksana utama selama 4 tahun''
 
Lama pelatihan dua pekan dengan '''pola 160 jam pelajaran'''. Lulusan pelatihan Gada Madya diharapkan memiliki
 
* sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan
* pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi penyelia/supervisor anggota Satpam.
 
'''Pelatihan Gada Utama''', merupakan pelatihan untuk membentuk keterampilan manajerial dan kemampuan manajer keamanan fisik. Pelatihan ini ditujukan kepada
 
* calon anggota Satpam purnawirawan Polri dan purnawirawan TNI golongan ''perwira menengah setingkat Komisaris Besar Polisi sampai dengan perwira tinggi'' atau
* anggota Satpam yang memenuhi persyaratan, a.l. ''lulus pelatihan Gada Madya, memiliki sertifikat kompetensi Gada Madya, lulus tes kesehatan, bebas Narkoba, minimal masa kerja sebagai penyelia/supervisor utama selama 4 tahun''
 
Dengan '''pola 100 jam pelajaran''', lulusan pelatihan Gada Utama diharapkan memiliki
 
* sikap mental kepribadian, kesamaptaan fisik, dan
* pengetahuan serta keterampilan manajerial dengan kualifikasi manajer Anggota Satpam dan
* kemampuan '''melakukan analisis''' tugas dan kegiatan,
* kemampuan '''mengelola sumber daya''' serta
* kemampuan '''pemecahan masalah''' dalam lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
 
 
Pelatihan Satpam menggunakan pendekatan:<ref>{{Cite book|last=|first=Kepolisian Negara Republik Indonesia|date=2006|url=http://portal.divkum.polri.go.id/Documents/Perkap%20no%2018%20KURIKLUM%20DAN%20LAT%20SATPAM.pdf|title=Peraturan Kapolri No. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan|location=|publisher=|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>
 
* '''tujuan''', yaitu setiap tenaga pelatih wajib mengetahui secara jelas tujuan yang harus dicapai oleh siswa dalam kegiatan pelatihan;
* '''kompetensi''', yaitu sejumlah pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki oleh Satpam sehingga mampu mengemban tugas dan jabatannya;
* '''sistemik''', yaitu penekanan pada kaitan fungsional antara berbagai komponen kurikulum yaitu tujuan pelatihan, kemampuan yang ingin dicapai, pengalaman belajar, materi pelajaran, dan komponen pendukung lainnya;
* '''sistematik''', yaitu mendasarkan pada pemikiran yang teratur berdasarkan langkah-langkah yang telah ditentukan;
* '''efisiensi''' dan efektif, yaitu penggunaan waktu, dana, dan fasilitas yang tersedia harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tercapainya tujuan;
* '''dinamis''', yaitu materi pelajaran yang diberikan selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
* '''legalitas''', yaitu lembaga yang memiliki otoritas memberikan pelatihan adalah lembaga pendidikan Polri atau BUJP bidang Jasa Pelatihan Keamanan yang mendapat SIO dari Kapolri
Instruktur Pelatihan sebagai tenaga pendidik/pelatih dalam pelatihan Satpam wajib mempunyai kualifikasi formal dan non-formal sebagai berikut:
 
# memiliki akta/sertifikat sebagai pelatih yang diperoleh melalui pendidikan/pelatihan formal yang dirancang khusus untuk menjadi seorang instruktur;
# memiliki kompetensi atau kemampuan instruktur dalam menyusun dan menyampaikan materi yang diperoleh melalui pendidikan, pengetahuan maupun pengalaman;
# menunjukkan pengalaman tugas pengamanan, keahlian instruktur pada kekhususan atau kejuruan tertentu sesuai dengan standar yang diperuntukkannya;
# menunjukkan tingkatan/strata kemampuan sebagai instruktur dalam memberikan materi pelatihan Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama
 
== Uji Kompetensi ==
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah deskripsi yang menggambarkan '''kemampuan seseorang dalam aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan''' untuk melaksanakan tugas atau jabatan tertentu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh organisasi atau pengguna sehingga diharapkan sertifikasi kompetensi yang dihasilkan setara dengan kompetensi kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. SKKNI bidang Jasa Satpam dapat digunakan oleh berbagai pihak berkepentingan dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang jasa Satpam.
 
Untuk menentukan kompetensi anggota Satpam dilakukan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh
 
#    Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan mendapatkan rekomendasi dari Kapolri atau
#    Lembaga Sertifikasi Profesi Lemdiklat Kepolisian Negara
 
Seorang anggota Satpam dapat mengikuti uji kompetensi '''paling cepat 2 (dua) tahun setelah menduduki jenjang kepangkatan''' pelaksana, jenjang kepangkatan supervisor, dan jenjang kepangkatan manajer.
{| class="wikitable"
|+Kompetensi '''Gada Pratama'''
!No
!Kode Unit Kompetensi
!Judul Unit Kompetensi
|-
|1
|N.80PAM00.001.2
|melaksanakan '''persiapan''' pelaksanaan tugas
|-
|2
|N.80PAM00.002.2
|melaksanakan '''pengaturan'''
|-
|3
|N.80PAM00.003.2
|melaksanakan '''penjagaan'''
|-
|4
|N.80PAM00.004.2
|melaksanakan '''pengawalan'''
|-
|5
|N.80PAM00.005.2
|melaksanakan '''patroli'''
|-
|6
|N.80PAM00.006.2
|melaksanakan '''pengamanan di tempat kejadian perkara'''
|-
|7
|N.80PAM00.007.2
|menangani '''barang berbahaya dan kejadian perkara'''
|}
{| class="wikitable"
|+Kompetensi '''Gada Madya'''
!No
!Kode Unit Kompetensi
!Judul Unit Kompetensi
|-
|1
|N.80PAM00.008.2
|melaksanakan '''persiapan''' pelaksanaan tugas
|-
|2
|N.80PAM00.009.2
|melakukan '''sosialisasi prosedur''' pengamanan
|-
|3
|N.80PAM00.010.2
|melakukan penanganan '''kerawanan di tempat kerja'''
|-
|4
|N.80PAM00.011.2
|melakukan penanganan '''keadaan darurat'''
|-
|5
|N.80PAM00.012.2
|melakukan '''tindakan pertama''' di tempat kejadian perkara (TPTKP)
|-
|6
|N.80PAM00.013.2
|melakukan '''pengawasan dan evaluasi''' pelaksanaan tugas
|-
|7
|N.80PAM00.014.2
|melakukan '''penegakan hukum secara terbatas'''.
|}
{| class="wikitable"
|+Kompetensi '''Gada Utama'''
!No
!Kode Unit Kompetensi
!Judul Unit Kompetensi
|-
|1
|N.80PAM00.015.2
|menentukan '''tingkat risiko''' keamanan area kerja
|-
|2
|N.80PAM00.016.2
|menentukan '''tingkat kerawanan''' area kerja
|-
|3
|N.80PAM00.017.2
|menyusun '''rencana pengamanan''' (Renpam)
|-
|4
|N.80PAM00.018.2
|menyusun '''standar operasional prosedur''' (SOP)
|-
|5
|N.80PAM00.019.2
|melaksanakan '''manajemen tanggap darurat'''
|-
|6
|N.80PAM00.020.2
|menangani '''konflik di lingkungan kerja'''
|-
|7
|N.80PAM00.021.2
|menyusun '''desain simulasi''' pengamanan
|}
Uraian lengkap tentang Elemen Kompetensi, Kriteria Unjuk Kerja, dstnya dapat dibaca pada Lampiran Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 259 Tahun 2018<ref>{{Cite book|last=Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia|first=|date=2018|url=https://skkni-api.kemnaker.go.id/v1/public/documents/018b4c46-aba8-43fa-acae-d8aa0c4b77bc/download|title=Keputusan Menaker Nomor 259 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Golongan Pokok Aktivitas Keamanan dan Penyelidikan Bidang Jasa Satuan Pengamanan|location=|publisher=|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref>.
 
== Perlengkapan ==
Baris 198 ⟶ 32:
 
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
# '''Bukubuku saku lapangan dan alat tulis''' untuk mencatat kegiatan, orang dan barang yang patut dicurigai
# '''Sentersenter''' untuk perondaan malam atau [[patroli]] di wilayah yang minim pencahayaan
# '''Alatalat komunikasi''' untuk menjalin komunikasi dengan petugas keamanan lain atau meminta bantuan ketika keadaan darurat (telepon seluler atau radio FRS/GMRS atau radio trunking)
# '''Alatalat pelindung diri''' ketika bekerja di kawasan tertentu (safety helm, safety shoes, kacamata pelindung, jas hujan)
# '''Seragamseragam atau pakaian dinas''' sesuai dengan regulasi yang berlaku, Pakaian Kerja Kantor (PDK) Pakaian Kerja Lapangan (PDL).
# ''' Alat lainnya:bela diri ''' Tongkat, T (pentungan atau ruyung)borgol, pisaudan rimba atau multifungsi, borgolperisai
 
Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti bankBank, objek vital, kantor bendahara, petugasanggota Satpam dapat dilengkapi dengan [[senjata api]] berdasarkan izin kepemilikan senjata api yang diberikan oleh [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|kepala kepolisian negara]]. Jenis dan [[Kaliber peluru|kaliber]] senjata<ref>{{Cite book|last=|first=Kepolisian Negara Republik Indonesia|date=2017|url=http://portal.divkum.polri.go.id/Documents/PERKAP%20NOMOR%2011%20TH%202017%20TTG%20SENPI%20SATPAM.pdf|title=Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017|location=|publisher=|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref> yang dimaksud adalah
# '''Senjata api bahu''', jenis [[senapan]] kaliber '''0.22''' inchi dan 12 GA
# '''Senjata api genggam''', jenis [[pistol]] atau jenis [[revolver]] kaliber '''0.32''' inchi; kaliber '''0.25''' inchi; kaliber '''0.22''' inchi
 
Jenis dan [[Kaliber peluru|kaliber]] senjata yang dimaksud adalah
Izin kepemilikan senjata api pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi sebanyak '''sepertiga kekuatan''' Satuan Pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari '''15 pucuk senjata api''' serta '''maksimal jumlah amunisi sebanyak 18 butir peluru''' untuk setiap pucuk [[senjata]] api genggam jenis pistol/revolver atau senjata api jenis senapan.
# '''Senjata api bahu''', jenis [[senapan]] penabur dengan kaliber 12 GA
# '''Senjata api genggam''', jenis [[pistol]] atau jenis [[revolver]] ; kaliber 0.32 inchi; kaliber 0.25 inchi; kaliber 0.22 inchi
 
Izin kepemilikan senjata api <ref>Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.</ref> pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk [[senjata]] api.
Sebagai alternatif selain senjata api, petugas Satpam yang bekerja di area kerja dengan '''tinggi tingkat resiko keamanan serta tinggi tingkat kerawanan''', dapat dilengkapi dengan '''peralatan keamanan yang digolongkan senjata api''' meliputi:
 
# '''Senjata [[Peluru karet|Peluru Karet]]''' jenis senapan kaliber '''9 mm'''
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
# '''Senjata [[Peluru karet|Peluru Karet]]''' jenis pistol atau jenis revolver kaliber '''9 mm'''
# '''Senjata peluru[[Peluru karet|Peluru gasKaret]]'''
# '''Senjata semprotanPeluru gasPallet'''
# '''AlatSenjata kejutPeluru listrikGas'''
# '''Semprotan Gas'''
# '''Kejutan listrik'''
 
== Seragam ==
[[Berkas:Yogyakarta Indonesia Prambanan-temple-complex-21.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam [[Candi Prambanan]] mengenakan seragam Putih-Biru (PDH)]]
Seragam satpam di Indonesia yaitu:
Pakaian dinas anggota Satpam di Indonesia disertai '''pangkat''' serta menjadi '''warna coklat''' seperti seragam anggota kepolisian. ''"Untuk filosofi seragam satpam yang warna '''coklat muda untuk baju''' dan '''coklat tua untuk celana''', dengan makna coklat identik dengan warna tanah atau bumi, kayu, dan batu, yang berarti '''warna alami''',''" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|title=Kapolri Ubah Seragam Satpam, Berwarna Coklat agar Sama dengan Polisi|url=https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/10180081/kapolri-ubah-seragam-satpam-berwarna-coklat-agar-sama-dengan-polisi|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2020-09-17}}</ref>
 
Ada lima jenis pakaian dinas Satpam yang dilengkapi dengan atribut dan pangkat.
 
*'''PDH''' - Pakaian Dinas Harian, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan sehari-hari di tempat/wilayah kerjanya.
*'''PDL Sus''' - Pakaian Dinas Lapangan Khusus, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (''outdoor'') di lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: '''mall, pusat perbelanjaan, kompleks perkantoran, kompleks pertokoan, kawasan industri terbuka,''' '''pelabuhan''',dll.
*'''PDL Satu''' - Pakaian Dinas Lapangan Satu, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan luar ruangan (''outdoor'') di lingkungan tempat/wilayah kerjanya. Contoh: '''industri pertambangan industri migas, areal perkebunan, kawasan hutan,''' dll.
*'''PSH''' - Pakaian Sipil Harian, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan dalam ruangan (indoor) di area kerjanya yang banyak berhubungan dengan pelanggan, masyarakat umum serta petugas yang membidangi pengamanan non fisik. Contoh: '''kantor bank,''' '''asuransi''', dll, Juga digunakan oleh petugas Satpam setingkat supervisor ke atas.
*'''PSL''' - Pakaian Sipil Lengkap, digunakan oleh petugas Satpam pada dinas dan kegiatan pengamanan kegiatan/event dalam ruangan (indoor) pada lingkungan area kerjanya. Contoh: '''kegiatan rapat, seminar, pameran, konferensi, pengamanan VIP''', dll
 
 
'''Seragam model lama''' masih dapat digunakan oleh anggota Satpam hingga masa transisi kebijakan seragam berakhir pada Agustus 2021.
* '''Biru-Biru''' (Biru tua), dipakai dengan sepatu PDL dan dalaman kaos biru yang dipakai untuk petugas satpam yang bertugas diluar ruangan (''outdoor task'') seperti PKD, keamanan [[parkir]], pengaturan akses masuk/keluar instalasi (''access control''), pengaturan lalulintas, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift malam hari. Sabuk dikaitkan dengan [[pentungan]], [[borgol]], dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan. PKD menggunakan helm putih dan selain PKD seperti keamanan parkir atau keamanan instalasi bagian luar menggunakan topi. Baju wajib dimasukkan ke celana dan celana wajib dimasukkan ke dalam sepatu PDL. Sabuk kopel, tali kur, dan dahrim berwarna putih. Lambang [[Polda|POLDA]] dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama di atas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" di atas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Pengaturan lalulintas mengenakan rompi hijau dengan tulisan "SECURITY" dibelakang.
* '''Putih-Biru''', dipakai dengan sepatu PDH dan dalaman kaos putih dipakai untuk petugas satpam yang bertugas didalam ruangan (''indoor task'') seperti tugas pengamanan di Bank, Mall, Sekolah/Universitas, Perkantoran, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift siang hari. Sabuk dikaitkan dengan pentungan, borgol, dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan. Atasan kepala yang digunakan yaitu topi atau topi pet dengan logo Satpam. Baju wajib dimasukkan ke celana. Sabuk kopel berwarna hitam. Lambang POLDA dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama di atas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" di atas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Tali kur berwarna hitam. Dasi berwarna biru tua seperti celana.
Baris 237 ⟶ 62:
 
Seragam satpam di Indonesia diatur oleh Undang-undang yaitu seperti yang dijelaskan di atas. Seragam satpam di Indonesia yang berwarna selain daripada yang dijelaskan di atas tidak dianggap sebagai satuan pengamanan sah dibawah naungan Polri.
 
== Berita Negara ==
Pada saat Peraturan Kapolri '''Nomor 4 Tahun 2020''' '''tentang Pengamanan Swakarsa''' mulai berlaku, yakni pada tanggal diundangkan, maka
 
* Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia '''Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan''' (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49); dan
* '''Ketentuan mengenai Satpam''' yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia '''Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Peusahaan dan/atau Instansi/Lembaga''' (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 50)
 
'''dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'''.
 
== Lihat pula ==
Baris 256 ⟶ 73:
 
== Pustaka ==
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang '''Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan'''
* Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.4 tahun 2020 tentang '''Pengamanan Swakarsa'''
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang '''Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri'''
* Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 11 Tahun 2017 tentang '''Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.'''
* Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang '''Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah'''
* Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. Skep/678/IX/2013 tanggal 30 September 2013 tentang '''Pedoman Teknis Tata Cara Penyelenggaraan Pelatihan bagi anggota Satuan Pengamanan'''
* ''<s>Keputusan Kepala Kepolisian Negara RepublikPeraturan IndonesiaKapolri No.Pol. Skep/259/XI/201118 tanggaltahun 30 September 20112006 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Penyelenggaraan '''Pelatihan bagidan AnggotaKurikulum Satuan Pengaman</s>Pengamanan'''
* KeputusanPeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaKapolri No.Pol. Skep/591/XI/200917 tanggaltahun 5 November 20092006 tentang '''Pedoman SpesifikasiPembinaan TeknisBadan SeragamUsaha danJasa AtributPengamanan Satuandan PengamanPenyelamatan'''
* Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaKapolri No.Pol. Skep/491021/VIXII/2009 tanggal 3 Juni 20092002 tentang '''Naskah Sementara Bahan Ajar Pelatihan Kuafilikasi Gada PratamaNomor bagiRegistrasi Anggotadan SatuanKTA PengamanSatpam'''
* Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaKapolri No.Pol. Skep/471019/VIXII/2009 tanggal 2 Juni 20092002 tentang '''PedomanPakaian Teknis Sistem Registrasi dan Penerbitan Kartu Tanda AnggotaSeragam Satuan Pengamanan dan Pekerja di Bidang Industri-Satuan Pengamanan'''
* Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonesiaKapolri No.Pol. Skep/591302/XIIII/2009 tanggal 5 November 20091993 tentang '''Pedoman Spesifikasi Teknis SeragamTanda danKualifikasi AtributPendidikan SatuanAnggota PengamananSatpam'''
* Surat Keputusan KepalaBersama KepolisianMenaker NegaraNo. RepublikKEP.275/Men/1989 dan IndonesiaKapolri No.Pol.: SkepKep/19904/XIIV/20081989 tentang '''PedomanPengaturan PembuatanJam danKerja, PenulisanShift Suratdan TandaJam LulusIstirahat Peserta Pendidikan danSerta PelatihanPembinaan diTenaga LingkunganKerja LemdiklatSatuan PolriPengamanan'''
* Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang '''Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga'''
* Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 18 tahun 2006 tentang '''Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan'''
* Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 17 tahun 2006 tentang '''Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan'''
* <s>Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang '''Nomor Registrasi dan KTA Satpam'''</s>
* <s>Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang '''Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan'''</s>
* <s>Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang '''Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam'''</s>
* Keputusan Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang '''Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Kerja Satuan Pengamanan'''
* Artikel di Kompas.com dengan judul "'''Kapolri Ubah Seragam Satpam, Berwarna Coklat agar Sama dengan Polisi'''", Klik untuk baca: <nowiki>https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/10180081/kapolri-ubah-seragam-satpam-berwarna-coklat-agar-sama-dengan-polisi</nowiki>.
{{commonscat|Security officers}}