Satuan pengamanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan Dikembalikan |
k Reverted to revision 17418649 by Rachmat04 (talk): No, perhatikan gaya penulisan ensiklopedia Tag: Pembatalan |
||
Baris 1:
{{unreferenced|date=Desember 2017}}
[[Berkas:Security units in Indonesia.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam di Indonesia]]
'''Satuan Pengamanan''' atau sering juga disingkat '''Satpam''' adalah satuan kelompok
[[Polri|Kepolisian Negara]] [[Republik Indonesia]] menyadari bahwa [[Polisi]] tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada [[30 Desember]] [[1980]].
== Jenjang Pelatihan ==
Jenjang pelatihan satpam <ref>Peraturan Kepala Polri No. Pol. 18 Tahun 2006</ref> ada 3 tingkat yaitu:
# '''Dasar (Gada Pratama)''', merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l. Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan [[Narkotika]], [[Psikotropika]] dan [[Zat adiktif|Zat Adiktif]] Lainnya; Penggunaan [[Tongkat Polri]] dan [[Borgol]]; [[Pengetahuan Baris Berbaris]] dan Penghormatan;
# '''Penyelia (Gada Madya)''', merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran dan
# '''Manajer Keamanan (Gada Utama)''', merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.
Selain lembaga pendidikan kepolisian negara seperti Sekolah Polisi Negara, hanya perusahaan yang sudah memiliki izin operasional dari [[Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepala Polri]] sebagai badan usaha jasa pendidikan dan latihan keamanan, boleh menyelenggarakan pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan satpam. Kepolisian Resor Metropolitan, Kepolisian Resor Kota Besar, [[Kepolisian resor|Kepolisian Resor]], [[Kepolisian sektor|Kepolisian Sektor]] hanya melakukan latihan pemeliharaan kemampuan/penyegaran bagi anggota Satpam yang sudah berkualifikasi Gada Pratama dan Gada Madya.
== Peranan ==
Satpam menyediakan layanan keamanan profesional untuk gedung-gedung, kantor publik, infrastruktur publik dan lokasi-lokasi bisnis. Mereka dapat dibentuk oleh [[Pemerintah Indonesia|Pemerintah]] atau [[organisasi]] [[swasta]] tetapi harus disahkan oleh [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] (Polri).<ref>{{cite book| last =Lowry| first =Robert| title =The Armed Forces of Indonesia| publisher =Allen & Unwin| year =1996| page =110| isbn = 9781864481440}}</ref>
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam berperan sebagai:
* '''Unsur Pembantu Pimpinan''' institusi/proyek/badan usaha di bidang '''keamanan dan ketertiban''' lingkungan kerja.
* '''Unsur Pembantu [[Polri]]''' di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan (''security minded'') di lingkungan kerjanya.
Didalam tugasnya, petugas Satpam juga dituntut memiliki profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya yaitu untuk memiliki kemampuan fisik yang prima, pribadi yang disiplin, tegas namun sopan, bijaksana, dan tanggap untuk kejadian yang terjadi di wilayah keamanannya. Bila terjadi keributan di wilayah keamanan seorang petugas satpam, itu juga menjadi tanggung jawab petugas satpam tersebut untuk menangani semaksimal mungkin, namun bila sudah diluar batas kemampuannya, maka harus langsung menghubungi Polisi. Seorang petugas Satpam juga harus memiliki kemampuan bela diri dasar dan kemampuan untuk dapat melumpuhkan dan menangkap penjahat/kriminal di wilayah tugas keamanannya.
== Perlengkapan ==
Baris 198 ⟶ 32:
Agar dapat menunjukkan kinerja efektif, seorang petugas Satpam perlu perlengkapan kerja:
# '''
# '''
# '''
# '''
# '''
# ''' Alat
Dan juga sesuai dengan sifat, lingkup tugas dan ancaman terhadap lingkungan kerjanya, seperti
Jenis dan [[Kaliber peluru|kaliber]] senjata yang dimaksud adalah
# '''Senjata api bahu''', jenis [[senapan]] penabur dengan kaliber 12 GA
# '''Senjata api genggam''', jenis [[pistol]] atau jenis [[revolver]] ; kaliber 0.32 inchi; kaliber 0.25 inchi; kaliber 0.22 inchi
Izin kepemilikan senjata api <ref>Ketentuan perizinan senjata api ini diatur dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/244/II/1999 tertanggal [[26 Februari]] [[1999]]tentang Ketentuan Perizinan Senjata Api Non-Organik ABRI untuk Bela Diri.</ref> pada suatu instansi/proyek/badan usaha dibatasi pada 1/3 kekuatan satuan pengamanan yang bertugas, tidak lebih dari 15 pucuk senjata api serta maksimal 3 magazen/silinder untuk setiap pucuk [[senjata]] api.
Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api
# '''Senjata
# '''Senjata
# '''
# '''Semprotan Gas'''
# '''Kejutan listrik'''
== Seragam ==
[[Berkas:Yogyakarta Indonesia Prambanan-temple-complex-21.jpg|jmpl|250px|Petugas Satpam [[Candi Prambanan]] mengenakan seragam Putih-Biru (PDH)]]
Seragam satpam di Indonesia yaitu:
* '''Biru-Biru''' (Biru tua), dipakai dengan sepatu PDL dan dalaman kaos biru yang dipakai untuk petugas satpam yang bertugas diluar ruangan (''outdoor task'') seperti PKD, keamanan [[parkir]], pengaturan akses masuk/keluar instalasi (''access control''), pengaturan lalulintas, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift malam hari. Sabuk dikaitkan dengan [[pentungan]], [[borgol]], dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan. PKD menggunakan helm putih dan selain PKD seperti keamanan parkir atau keamanan instalasi bagian luar menggunakan topi. Baju wajib dimasukkan ke celana dan celana wajib dimasukkan ke dalam sepatu PDL. Sabuk kopel, tali kur, dan dahrim berwarna putih. Lambang [[Polda|POLDA]] dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama di atas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" di atas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Pengaturan lalulintas mengenakan rompi hijau dengan tulisan "SECURITY" dibelakang.
* '''Putih-Biru''', dipakai dengan sepatu PDH dan dalaman kaos putih dipakai untuk petugas satpam yang bertugas didalam ruangan (''indoor task'') seperti tugas pengamanan di Bank, Mall, Sekolah/Universitas, Perkantoran, dll. Seragam ini juga dipakai pada saat shift siang hari. Sabuk dikaitkan dengan pentungan, borgol, dan kantong tambahan lainya untuk menyimpan hal-hal kecil yang mungkin diperlukan. Atasan kepala yang digunakan yaitu topi atau topi pet dengan logo Satpam. Baju wajib dimasukkan ke celana. Sabuk kopel berwarna hitam. Lambang POLDA dilengan sebelah kanan, dan Lambang perusahaan dilengan sebelah kiri. Bordir nama di atas kantong baju sebelah kanan dan bordir "SATPAM" di atas kantong baju sebelah kiri. Dua lambang bordir berupa lingkaran dijahit di ujung kerah kanan dan kiri. Tali kur berwarna hitam. Dasi berwarna biru tua seperti celana.
Baris 237 ⟶ 62:
Seragam satpam di Indonesia diatur oleh Undang-undang yaitu seperti yang dijelaskan di atas. Seragam satpam di Indonesia yang berwarna selain daripada yang dijelaskan di atas tidak dianggap sebagai satuan pengamanan sah dibawah naungan Polri.
== Lihat pula ==
Baris 256 ⟶ 73:
== Pustaka ==
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol. Skep/591/XI/2009 tanggal 5 November 2009 tentang '''Pedoman Spesifikasi Teknis Seragam dan Atribut Satuan Pengamanan'''
* Surat Keputusan Kapolri No.Pol.: Skep/199/XII/2008 tentang '''Pedoman Pembuatan dan Penulisan Surat Tanda Lulus Peserta Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Lemdiklat Polri'''
* Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang '''Sistem Pengamanan Manajemen Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah'''
*
*
* Surat Keputusan
* Surat Keputusan
* Surat Keputusan
* Surat Keputusan
{{commonscat|Security officers}}
|