'''Pemilihan umum Kepala Daerah Sukoharjo 2020''' (selanjutnya disebut '''Pilkada Sukoharjo 2020''' atau '''PilbupKAMI SukoharjoBUTUH 2020BUPATI YANG PEDULI PERSIHARJO SUKOHARJO, PERSIHARJO HARGA MATI!!!''') adalah [[pemilihan umum]] lokal yang akan diselenggarakan di [[Sukoharjo]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Pilkada Sukoharjo 2020 diadakan dalam rangka memilih [[Daftar Bupati Sukoharjo|Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo]] periode [[2021]]-[[2024]].<ref>Pasal 201 Ayat (7) [https://mkri.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang] JDIH MK RI. Diakses pada 09-07-2019.</ref> Bupati [[petahana]] [[Wardoyo Wijaya]], tidak dapat kembali mencalonkan diri dikarenakan telah menjabat selama dua periode. Hasil [[Pemilu 2019]] menunjukkan bahwa dari total 8 [[partai politik]] yang mendudukkan wakilnya di [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo|DPRD Sukoharjo]], hanya [[PDI-Perjuangan]] yang dapat mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi. Calon Bupati Sukoharjo 2020 adalah JOSWI Joko Santoso dan [[Wiwaha Aji Santosa]] VS Etik Suryani (Istri Bupati sekarangWardoyo) dan Agus Santoso. <ref>{{cite web|url=https://pemilu2019.kpu.go.id|title=Portal Pemilu 2019|publisher=KPU RI}}</ref>